Makassar (ANTARA) - Polrestabes Makassar membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin dengan menyita ribuan botol saat Operasi Kamtibmas di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dalam operasi tersebut petugas menyita 1.653 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa mengantongi izin," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin saat dikonfirmasi di Makassar, Minggu.
Miras yang dijual tersebut terdiri dari berbagai jenis seperti bir, anggur, vodka, whisky, soju serta minuman beralkohol dalam kemasan lainnya.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial GWC (43) salah seorang warga yang diduga pemilik miras tersebut.
Atas penindakan tersebut, seluruh barang bukti ribuan botol minuman beralkohol ini disita lalu diamankan ke Mapolrestabes Makassar beserta pemilik barang. Terduga pelaku akan diproses jika terbukti dengan tindak pidana ringan (tipiring) serta denda sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Sebab, selain melanggar hukum juga dapat memicu gangguan kamtibmas.
Wahid menambahkan, dengan penindakan penjualan miras ilegal tersebut, tujuannya agar masyarakat terhindar dari tindak kejahatan, karena bila seseorang terpengaruh alkohol dampaknya selain bisa merusak Kesehatan, emosional juga pikirannya.
Pihaknya juga meminta bantuan masyarakat agar melaporkan bila mana menemukan atau mengetahui ada penjualan miras ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah untuk segera ditindak tegas.
"Kami berharap masyarakat ikut mendukung upaya kepolisian untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah perbuatan tindakan kriminal yang melanggar hukum," paparnya menekankan.
Penindakan peredaran dan penjualan miras ilegal tersebut atas informasi masyarakat hingga dilakukan penyelidikan anggota hingga akhirnya praktik penjualan miras tersebut terbongkar usai digerebek polisi.

