
Kasus jual beli gas di PGN, KPK pelajari peluang adanya tersangka korporasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempelajari peluang adanya tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait perjanjian jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara atau PGN Tbk tahun 2017-2021.
“KPK akan melihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan oleh individu-individu atau korporasi. Tentu itu nanti dipelajari dan dianalisis penyidik dalam pengembangan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan terkait upaya penyitaan PT Banten Inti Gasindo merupakan langkah penetapan tersangka korporasi dalam kasus jual beli gas atau bukan.
Sementara itu, Budi mengatakan KPK akan mengecek agunan-agunan lain selain PT Banten Inti Gasindo yang terkait kasus tersebut.
“Nanti kami akan cek ya agunan-agunan yang digunakan dalam perjanjian kerja sama jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE (Inti Alasindo Energy), yang di mana dalam kerja sama itu disepakati pembayaran uang di depan sejumlah 15 juta dolar Amerika Serikat,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus jual beli gas, KPK pelajari peluang adanya tersangka korporasi
Pewarta : Rio Feisal
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
