Makassar (ANTARA) - Jajaran Satuan Reskrim Polres Takalar akhirnya menahan seorang tersangka AZ (29) tega melakukan perbuatan kekerasan seksual tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap kedua anak tirinya yang masih di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
"Hal ini menindaklanjuti laporan polisi, hasil visum dan hasil pemeriksaan kedua korban. AZ ditangkap selanjutnya ditetapkan tersangka dan sekarang ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta melalui keterangannya diterima, Jumat.
Ia menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah keluarga korban Irnawati melaporkan dugaan pencabulan oleh tersangka kepada anak tirinya pada Juni-Agustus 2025 di Dusun Sawakung Beba, Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Dari hasil pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi yang diketahui mendapatkan laporan dari dua anak korban masih di bawah umur tersebut, selanjutnya dilakukan pengembangan dan membekuk tersangka di rumahnya di Kampung Paku, Desa Julubiri, Kecamatan Pallangga, Gowa.
Tersangka mengakui melakukan pencabulan terhadap dua anak tiri perempuannya.
Korban anak pertama berusia 16 tahun dan korban kedua berusia 7 tahun.
Dari interogasi, tersangka melakukan perbuatannya bejatnya itu secara sadar terhadap korban. Modusnya, dengan cara membujuk, bila tidak mau meladeninya korban dipaksa bahkan diancam dengan senjata tajam.
Perbuatannya itu dilakukan berulang-ulang dengan rentan waktu tiga bulan dari Juni-Agustus 2025. Akibat dari kelakuan pelaku tersebut, korban merasa trauma dan akhirnya melaporkan melalui keluarganya ke pihak kepolisian.
"Kedua korban merupakan anak tiri dari pelaku, dan motif melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut karena hanya nafsu birahi," kata Hatta mengungkapkan.
Pelaku AZ dijerat pasal 76D Jo. pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

