
Polisi bongkar jaringan curanmor lintas kabupaten di Sulsel, satu pelaku masih buron

Makassar (ANTARA) - Tim unit Resmob Polda Sulawesi Selatan akhirnya membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten setelah membekuk seorang pelakunya di Kota Makassar.
"Pelaku inisial MFI diketahui keberadaannya di Jalan Sultan Alauddin, setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diamankan lalu dibawa ke posko untuk diinterogasi lebih lanjut," kata Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata di Makassar, Jumat.
Dari pengakuan bersangkutan telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Gowa, dan di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar, dengan dua unit motor disita sebagai barang bukti.
Di Kabupaten Gowa, pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela selanjutnya mengambil kunci motor serta dompet yang berada di atas meja. Ia lalu keluar kemudian membawa kabur motor korban yang terparkir di teras rumah.
Selain di Gowa, pelaku juga mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Politeknik, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar bersama rekannya inisial WY kini dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diduga pelaku ini merupakan jaringan curanmor lintas kabupaten dengan modus memantau para calon korbannya. Hasil penjualannya dipakai foya-foya. Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah-daerah agar tidak terpantau keberadaan kendaraan tersebut.
Penangkapan pelaku atas kolaborasi Unit 5 Resmob Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin Kanis Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata bersama Panit 1 Iptu Dendi Eriyan didampingi Polsek Pallangga, Polres Gowa.
Usai diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit motor jenis Honda Scoopy dan Yamaha Mio Sporty lalu diserahkan ke Polsek Pallangga Gowa untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sejauh ini, aparat kepolisian terus mengembangkan jaringan-jaringannya curanmor lintas kabupaten tersebut berdasarkan nyanyian pelaku. Polisi kini telah mengantongi sejumlah terduga pelaku dari jaringan mereka.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor:
Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
