
Karantina Sulsel amankan dua nuri ilegal asal Sorong

Makassar (ANTARA) - Balai Karantina mengamankan dua ekor burung nuri kepala hitam asal Sorong, Papua Barat Daya, dalam upaya pengiriman ilegal melalui Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan.
"Satwa ini dibawa penumpang melalui KM Gunung Dempo dari Sorong tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah," kata Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah melalui keterangannya di Makassar, Minggu.
Menurut dia, penumpang yang membawa hewan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Sertifikat Karantina dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkarantinaan.
Dia mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, petugas karantina menemukan dua botol plastik kemasan air mineral ukuran 1,5 liter yang masing-masing berisi satu ekor burung nuri kepala hitam.
Peristiwa tersebut terjadi saat petugas Karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kedatangan penumpang di Pelabuhan Makassar.
Kecurigaan petugas itu muncul ketika salah satu penumpang terlihat membawa sebuah tas yang diduga berisi media pembawa yang wajib diperiksa karantina.
Lebih lanjut, kedua burung tersebut beserta pemiliknya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Kantor Tempat Pelayanan Pelabuhan Makassar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kedua burung nuri itu dinyatakan dalam kondisi sehat, namun mengalami stres dan membutuhkan penanganan khusus karena disimpan dalam wadah yang tidak layak dalam waktu cukup lama," urai Sitti.
Menurut dia, keberadaan burung nuri kepala hitam sebagai satwa endemik juga memiliki nilai ekologis yang tinggi sehingga harus dilindungi dari praktik perdagangan dan pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kata dia, Karantina bertugas melakukan pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina, organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta hama penyakit ikan karantina.
Sitti mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dengan tidak membawa atau mengirimkan hewan, ikan, maupun tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Kepatuhan ini tidak hanya mendukung penegakan hukum, kata dia, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kesehatan, kelestarian, dan keamanan hayati Indonesia.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Dengan melaporkan dan mematuhi aturan karantina, kita bersama-sama melindungi Indonesia dari ancaman biologis yang dapat merugikan sektor peternakan, perikanan, pertanian, dan lingkungan," ujarnya.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor:
Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
