Logo Header Antaranews Makassar

DPRD : Pemkab Bonbol harus Tertibkan IUP

Rabu, 11 Februari 2015 14:40 WIB
Image Print
"Kalau memang usaha warga tersebut tidak berjalan atau beraktivitas lagi maka pemerintah daerah harus segera mencabut izinnya," Kata Azan.

Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) minta agar pemerintah daerah setempat segera menertibkan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak produktif dan dalam aktivitas menyalahi ketentuan.

Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango Azan Piola, Rabu, mengatakan bahwa saat ini banyak warga yang memiliki IUP, namun tidak menggunakannya lagi sebab hasil yang diperolehnya tidak sesuai dengan biaya operasional.

"Kalau memang usaha warga tersebut tidak berjalan atau beraktivitas lagi maka pemerintah daerah harus segera mencabut izinnya," Kata Azan.

Dia menjelaskan, perlunya penertiban dan pencabutan IUP oleh pemerintah daerah tersebut, untuk bisa menginventaris berapa banyak usaha pertambangan yang beraktivitas di daerah ini, serta pendapatan yang bisa diperoleh untuk kas daerah.

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Bone Bolango banyak terdapat potensi pertambangan yang jika dikelola secara baik dan optimal bisa meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari kewajiban pemilik IUP.

Dia mengatakan, selain warga yang memiliki IUP belum menghasilkan usaha yang dikelolanya, ada juga pengusaha pertambangan yang tidak menyetor kewajibannya untuk pemerintah daerah meskipun usahanya sudah berhasil.

Oleh sebab itu, pemerintah Kabupaten Bone Bolango perlu untuk meninjau kembali pemberian ataupun perpanjangan IUP keadaan warga penambang, dan jika yang sudah memiliki dan berhasil dalam usaha namun tidak menyetor kewajibannya kepada pemerintah daerah, maka harus diberikan sanksi pencabutan.

Menurut dia, selain sangat merugikan pemerintah daerah, tindakan yang dilakukan pengusaha ataupun warga penambang yang tidak membayar kewajibannya, bisa menimbulkan persoalan sebab banyak yang akan ikut-ikutan tidak membayar.

"Pemerintah daerah harus mendata kembali penambang yang berusaha di lokasi pertambangan yang ada di seluruh wilayah Bone Bolango, kemudian menyeleksi kembali untuk memberikan izin yang tentunya berdasarkan ketentuan," Kata Azan. I.K. Sutika



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026