Logo Header Antaranews Makassar

Polres Gowa ringkus tujuh pencuri motor lintas kabupaten

Senin, 23 Februari 2026 20:59 WIB
Image Print
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (tengah) didampingi Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman (kiri), dan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Aditya Pamungkas (kanan) saat pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di halaman Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (23/2/2026). ANTARA/Darwin Fatir.

Gowa (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa membekuk tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor jaringan lintas kabupaten dengan barang bukti 23 unit motor dan satu unit mobil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Tujuh pelaku ini kaitannya dengan pencurian kendaraan bermotor. Dapat kami sampaikan, empat orang pelaku utama pemetik, sekaligus residivis, sementara tiga orang lainnya penadah. Total barang bukti 23 unit motor berbagai merek," ujar Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Aldy Sulaiman saat merilis pengungkapan kasus itu di Markas Polres Gowa, Senin.

Empat pelaku utama berinisial AB (38) asal Makassar, bekerja tukang bentor; SU (39) warga Gowa, bekerja wiraswasta; RA (24) warga Makassar, berprofesi kuli bangunan; dan AR (21) asal Gowa, buruh harian lepas.

Pelaku penadahnya inisial IW (23) dan MA (21) pekerjaan petani, serta HE (37) sebagai wiraswasta. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Bone.

Sedangkan satu unit mobil yang diamankan digunakan untuk membantunya para pelaku melancarkan aksinya.

"Total ada 10 laporan polisi dan dari 10 laporan itu seluruhnya ada di wilayah Gowa TKP-nya. Dari pemeriksaan sementara, para pelaku ini tidak hanya melakukan aksinya di Gowa , tapi sisanya di wilayah Kota Makassar, Kabupaten Bone dan Jeneponto," katanya.

Sejauh ini, kata Kapolres, tim Satreskrim Polres Gowa terus membangun komunikasi secara intensif dengan tiga polres lainnya terkait lokasi pencurian motor tersebut guna mencari tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Selain itu, Unit Jatanras Polres Gowa masih melakukan pengembangan.

"Karena ini merupakan jaringan lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Ini dilakukan guna mengetahui apakah banyak TKP lain mungkin belum terungkap," paparnya.

Selain itu, tim Satreskrim Polres Gowa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki satu pelaku diketahui merupakan residivis karena melawan dan membahayakan nyawa petugas saat hendak ditangkap.

Dari empat pelaku utama, satu warga Gowa dan tiga warga Makassar. Sedangkan penadahnya warga Kabupaten Bone. "Alhamdulillah, hari ini telah datang sembilan orang korban untuk melihat kendaraannya dan dicocokkan surat-suratnya," kata Aldy menuturkan.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari tim Unit Jatanras melaksanakan patroli dipimpin Kanit Jatanras Ipda Aditya Pamungkas.

Mereka mencurigai dua orang mengendarai motor berboncengan memakai masker pada 17 Februari 2026 malam. Selanjutnya pengendara itu dihentikan dan diinterogasi secara mendalam.

"Hasil interogasi anggota, kedua pelaku membenarkan motor yang dikendarai tidak memiliki surat-surat. Ternyata setelah didalami, pelaku yang diamankan ini mengakui kalau masih ada motor-motor lain sudah dicuri di wilayah hukum Polres Gowa," ujarnya

"Modusnya itu memanfaatkan kelengahan korbannya, kemudian motor diambil dengan cara diderek bersama temannya. Para Pelaku beraksi dari tahun 2025 sampai sekarang," ungkap Arman.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026