
Pengusaha informal juga harus bayar THR

Makassar (ANTARA) - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Reza menegaskan bahwa para pengusaha informal juga harus membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerjanya.
"Perusahaan informal juga kalau dia punya pekerja dan rutin 7-8 jam kerja per hari, juga harus memberikan THR," ujarnya di Makassar, Senin.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada aturan yang berlaku seperti pada UU Nomor 13 tahun 2023 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 yang mengatur tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh, di mana pengusaha wajib membayarkannya kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berdasarkan perjanjian kerja (PKWTT/PKWT).
Permenaker ini menjamin kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan menjaga hubungan industrial harmonis, serta mengatur sanksi denda dan administratif bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayarkan THR.
Kendati diakui Reza bahwa pengawasan dan penindakan menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, namun Disnaker Makassar tetap melakukan upaya mediasi antara pengusaha dan pekerja.
Seperti tahun lalu, terdapat dua aduan terkait pembayaran THR di 2025 dan aduan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan dilakukan mediasi oleh Disnaker Makassar.
"Kami dari tim Disnaker melakukan pembinaan ke perusahaan tersebut dan Alhamdulillah persoalan tersebut terselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak," ujarnya.
Tahun ini, Disnaker Makassar membuka posko aduan THR dan BHR (bonus hari raya) mulai 2 Maret 2026. Sementara THR maupun BHR harus dibayarkan minimal H-7 lebaran.
Reza menyebut terdapat ribuan perusahaan di Kota Makassar, dan SDM Disnaker Makassar terbatas untuk melakukan pengawasan langsung. Namun monitoring dan sosialisasi dilakukan secara berkesinambungan.
"Jika ada pekerja mau mengadu atau ada yang tidak mendapat info terkait THR, bisa ke Kantor Disnaker Makassar dan kita akan teruskan ke Disnakertrans Sulsel untuk ditindaklanjuti," katanya.
Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
