
Menteri HAM dorong keadilan restoratif di kasus Pandji di Toraja

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Hal itu disampaikan Pigai menyusul Pandji yang telah melaksanakan hukum adat Toraja terkait kasus dugaan penghinaan ini.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," kata Pigai dikutip dari akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2 di Jakarta, Sabtu lalu.
Menurutnya, melalui keadilan restoratif, kepolisian bisa memberikan edukasi terkait hal menyampaikan pendapat.
"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.
Baca juga: Panji Pragiwaksono jalani sanksi adat di Toraja
Selengkapnya : Menteri HAM dorong Polri terapkan keadilan restoratif di kasus Pandji
Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
