Logo Header Antaranews Makassar

Menteri HAM dorong keadilan restoratif di kasus Pandji di Toraja

Selasa, 3 Maret 2026 11:14 WIB
Image Print
Komika atau pelawak tunggal Pandji Pragiwaksono berjalan untuk memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). Pandji memenuhi panggilan untuk menyampaikan klarifikasi atas lima laporan perkara terkait materinya dalam pertunjukan Mens Rea pada aplikasi Netflix. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri menerapkan keadilan restoratif dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja melalui media elektronik yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.

Hal itu disampaikan Pigai menyusul Pandji yang telah melaksanakan hukum adat Toraja terkait kasus dugaan penghinaan ini.

"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment (hukuman) sosial," kata Pigai dikutip dari akun media sosial X pribadinya @NataliusPigai2 di Jakarta, Sabtu lalu.

Menurutnya, melalui keadilan restoratif, kepolisian bisa memberikan edukasi terkait hal menyampaikan pendapat.

"Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," ucapnya.

Baca juga: Panji Pragiwaksono jalani sanksi adat di Toraja

Selengkapnya : Menteri HAM dorong Polri terapkan keadilan restoratif di kasus Pandji



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026