Logo Header Antaranews Makassar

Polres Sidrap Terus Melakukan Pengejaran Pengedar Upal

Sabtu, 1 Agustus 2009 06:27 WIB
Image Print

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Aparat Polres Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi selatan, terus meningkatkan intensitas pelacakan menyusul dugaan maraknya peredaraan uang palsu (Upal) di wilayah hukum Sidrap.

Kendati sudah berhasil meringkus kembali tiga tersangka pengedar upal belum lama ini, jajaran Polres Sidrap, Jumat, tetap memutuskan untuk mengejar tersangka pelaku utama, AH (27), warga asal Kampung Tobulele, Kabupaten Wajo.

Hasil pengembangan aparat kepolisian di Kabupaten Sidrap menyebutkan, AH juga diduga terlibat kasus peredaran upal pada 2008 lalu.

Pemuda berperawakan sedang tersebut kini telah ditetapkan sebagai buron oleh Polres Sidrap menyusul adanya indikasi kuat AH kembali terlibat kasus upal bersama tiga warga Pangkajene Sidrap, Bas (26), Lar (26) dan Asn (28).

Mengurai keterangan ketiga pemuda yang telah diringkus aparat Polsek Maritengngae Sidrap, pekan lalu di Jalan A Mappanyukki, Pangkajene, Sidrap, ketiganya menyebut jika sumber upal yang digunakannya mengelabui korbannya itu berasal dari AH.

Bahkan diakui ketiga tersangka ini, jika stok upal ditangan AH saat ini masih ada sekitar dua tas koper yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kapolsek Maritengngae, AKP Muh Ilyas mengaku belum bisa memastikan keberadaan AH. Karena itu, pihaknya kini tengah mencoba membangun komunikasi dengan sejumlah daerah, termasuk Polres Wajo daerah asal gembong upal AH tersebut.

"Kerjasama seperti itu yang kami jalin akhir-akhir ini, semoga saja keberadaan AH segera kita ketahui agar penangkapan bisa dilakukan dengan cepat. Pada saat penangkapan tiga rekannya, masing-masing Bas, Lar dan Asn, pelaku utama upal AH diperkirakan lari ke daerah Wajo," ujar Ilyas.

Berdasarkan catatan Polres Sidrap, sedikitnya sudah ada lima kasus upal yang berhasil diungkap dalam beberapa bulan terakhir.

Penanganan seluruh kasus upal tersebut berproses lanjut ke tingkat penuntutan di Kejari Sidrap untuk kepentingan proses hukum di tingkat pengadilan, ujar Kapolres Sidrap, AKBP Ponadi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Abd Haris Suling SH.

Haris mengatakan, awal Oktober 2008 lalu, kasus serupa juga pernah menghebohkan masyarakat Sidrap, dimana-mana warga khususnya pedagang mengeluh akibat seringnya menjadi korban penipuan pelaku pengedar upal. Alhasil, dalam waktu tidak terlalu lama aparat Polsek Panca Rijang, Sidrap berhasil membongkar dan menangkap dua orang pelakunya.
(T.PSO-098/F003)