
Pansus miras Kutai Timur belajar di Makassar

"Alasan kami ke Makassar karena kota ini kita ketahui telah berkembang dengan pesat sejak 10 tahun terakhir dan
Makassar (ANTARA Sulsel) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Minuman Keras, DPRD Kutai Timur, Kalimantan Timur berkunjung ke Makassar untuk mempelajari aturan tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras yang lebih dulu diterapkan di kota ini.
"Alasan kami ke Makassar karena kota ini kita ketahui telah berkembang dengan pesat sejak 10 tahun terakhir dan telah menjadi kota metropolitan," ujar anggota Pansus DPRD Kutai Timur, Agusriansyah di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, pertumbuhan pembangunan serta ekonomi Makassar sangat cepat dan bahkan telah melampaui pertumbuhan ekonomi secara nasional selama beberapa tahun terakhir menjadi indikator pertimbangannya.
Bukan cuma itu, secara kultur, Makassar memiliki kesamaan dengan Kutai Timur. Karenanya, dia berharap dari hasil kunjungan ke Makassar, DPRD setempat bisa menyempurnakan draf Ranperda tentang miras untuk segera disahkan.
Anggota Pansus lainnya, Agil Suwarno mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebenarnya telah memiliki Perda tentang miras bernomor 14 tahun 2004.
Namun keberadannya dianggap belum maksimal serta banyak kelemahan. Salah satunya adalah soal pengawasan dan sanksi bagi pelanggar di mana semakin banyaknya warga khususnya remaja yang terjerumus.
"Makin hari makin banyak remaja yang terjerumus dalam pengaruh alkohol. Kutai Timur juga sedang membangun dan kita ingin mengadopsi tata cara yang dilakukan Makassar," ujarnya.
DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian miras. Perda Nomor 7 Tahun 2014 itu secara umum mengatur kawasan yang dibolehkan untuk berjual beli miras. Ada lima kawasan yang dibolehkan, yakni hotel, pub, diskotek, dan bar. Di luar dari itu, haram hukumnya.
Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Susuman Halim mengatakan, Perda tentang miras yang berlaku sejak tahun lalu sebenarnya tidak melarang peredaran miras.
Hanya saja, melalui peraturan itu, peredarannya diminimalisir. Sehingga diharapkan, tidak sembarangan orang yang dapat mengkonsumsinya, termasuk anak di bawah umur.
Susuman yang menerima kunjungan anggota Dewan Kutai Timur, mengatakan, meski telah berjalan hampir satu tahun, penegakan Perda tentang miras di Makassar belum maksimal.
Itu ditandai dengan banyaknya laporan dari masyarakat tentang penjualan miras di tempat umum yang tetap marak. Beberapa pengusaha ditengarai menjual aneka minuman beralkohol di jalan Batu Putih, jalan M Yamin, kawasan Tamalanrea, dan lainnya. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
