Logo Header Antaranews Makassar

Alih fungsi lapangan jadi arena padel wajib ajukan izin baru

Senin, 3 Agustus 2026 13:21 WIB
Image Print
Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Rubby Jovan)

Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung menegaskan pengelola fasilitas olahraga yang mengalihfungsikan lapangan futsal atau bulu tangkis menjadi lapangan padel wajib menyesuaikan perizinan karena standar bangunan yang digunakan berbeda.

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar) Kota Bandung Rulli Subhanuddin mengatakan perubahan fungsi bangunan olahraga harus diikuti dengan penyesuaian izin usaha maupun aspek teknis bangunan.

“Izin usahanya harus disesuaikan. Standar ruang lapangan futsal dengan lapangan padel itu berbeda, jadi harus disesuaikan,” kata Rulli di Bandung, Senin.

Menurut Rulli, lapangan padel memiliki ketentuan teknis tersendiri yang berbeda dengan fasilitas olahraga lainnya, mulai dari standar ketinggian bangunan, lebar area permainan, hingga aspek keandalan bangunan.

“Harus diubah. Karena mengacu pada keandalan bangunannya. Standar ketinggian, standar lebar, dan seluruh ketentuan untuk fasilitas olahraga itu memiliki standarnya masing-masing,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026