
Pria Jeneponto ini tega membegal mantan istrinya

Makassar (ANTARA) - Polisi melumpuhkan seorang pria inisial ASS (40) dengan timah panas saat hendak melarikan diri setelah ditangkap karena tega membegal barang berharga milik mantan istrinya inisial SN di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Pelaku diamankan anggota kemarin di rumah keluarganya diduga menjadi tempat persembunyiannya," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Minggu.
Penangkapan pelaku di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto pada Sabtu (5/9), setelah tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Jeneponto mengetahui keberadaannya.
Dalam perjalanan, pelaku yang merupakan residivis ini beralasan hendak buang air dan meminta agar berhenti di jalanan. Saat singgah, ia berontak dan mendorong petugas agar bisa melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan.
"Sudah diberikan tembakan peringatan tiga kali, tapi diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan pada bagian betis kaki kanannya. Pelaku sudah ditangani di Rumah sakit, dan dibawa ke kantor untuk diproses" tutur Nurman menegaskan.
Sebelumnya, korban melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dan kekerasan tersebut di Kantor Polres Jeneponto usai mengalami pembegalan sadis oleh mantan suaminya sendiri pada Senin (31/8/2026).
Dari pengakuan pelaku, sejak awal niat merampok mantan istrinya. Ia sendiri melancarkan aksinya dengan membuntuti mobil korban sembari membawa senjata tajam jenis parang.
Saat kondisi lalu lintas di Jalan Karya, Kecamatan Binamu sedang sepi pelaku menghentikan mobil tersebut dan langsung memukuli kaca mobil berkali-kali dengan pegangan parang hingga kacanya pecah.
"Korban kena sabetan parang dan mengalami luka terbuka di tangannya, lalu turun di mobil menghindari serangan. Pelaku mengambil tas salempang berisi uang Rp13 juta, perhiasan emas, anting, cincin dan kalung serta buku nota pembayaran," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar total Rp70 juta lebih sudah termasuk uang tunai, maupun emas perhiasan yang dimilikinya saat dirampok pelaku.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil kejahatannya ini dibelikan narkoba, berjudi online dan membelanjakan kebutuhan sehari-hari. Polisi juga menyita tas, dua cincin emas serta uang tunai Rp1 juta dan timbangan digital, plastik bening kecil berisi diduga narkoba sabu.
Untuk pelaku akan dijerat pasal 479 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas khusus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana 9 tahun penjara atau lebih.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
