
Kecelakaan lalin akibat roda dua 78,3 persen

"Kecelakaan kendaraan roda dua mendominasi angka kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari - Maret ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Panitia Dialog Publik yang digelar PT Jasa Raharja dan Universitas Islam Makassar (UIM) Rudwin Rudiharso mengatakan, kecelakaan lalu lintas akibat roda dua di Sulawesi Selatan mencapai 78,3 persen.
"Kecelakaan kendaraan roda dua mendominasi angka kecelakaan lalu lintas sepanjang Januari - Maret 2015," kata Rudwin yang juga Kasubag Pelayanan Santunan PT Jasa Raharja Wilayah Sulsel di Makassar, Kamis.
Sementara berdasarkan laporan yang diperoleh PT Jasa Raharja dari pihak kepolisian di Wilayah Sulsel adalah usia produktif 15 - 19 tahun sebesar 15,58 persen. Sedangkan usia 20 - 24 tahun tercatat 12,25 persen.
Angka kecelakaan lalulintas pada periode 2014 untuk usia 15 - 19 tahun sebanyak 2,15 persen dan usia 20 - 24 tahun sekitar 0,3 persen.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Wilayah Sulsel H Sulistianingtias pada dialog publik yang mengusung tema "Sinergi untuk Peningkatan Pelayanan kepada Masyarakat Korban Kecelakaan" memberikan sosialisasi pada sekitar 250 orang mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut, Sulistianingtias menjelaskan peran dan fungsi asuransi sosial PT Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain itu, juga menyosialisasikan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sementara itu, Kasubdit Gakum Polda Sulselbar H Andi Husni Husain mengakui, kecelakaan lalu lintas didominasi usia produktif 17 - 22 tahun atau usia sekolah menengah atas dan perguruan tinggi.
"Selain itu juga trend kasus kecelakaan dibawah umur, ini akan terkait dengan undang-undang baru yang tersangkanya dibawah umur, juga masih diperlukan sosialisasi," katanya. Agus Setiawan
Pewarta : Suriani Mappong
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
