Makassar (ANTARA) - Pihak kepolisian tetap memproses Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Soppeng atas nama Muhammad Tawing setelah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menabrak seorang pengendara motor bernama Irwan Adiatmaja hingga tewas di Jalan Kerung-kerung, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat(21/8) lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Bersangkutan dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando K Sambolangi, Rabu.
Di tempat terpisah Kepala Satuan Lalu lintas Polrestabes Makassar AKBP Amin Toha menyatakan penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka tersebut setelah petugas melakukan penyelidikan usai korban mengalami kecelakaan.
Dari informasi awal, korban(Irwan Adiatmaja) diduga mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Kerung-kerung, Kecamatan Makassar pada pukul 18.00 WITA, Jumat (21/8). Namun belakangan, dari pengembangan serta bukti rekaman video CCTV, korban ternyata ditabrak mobil.
"Awalnya laporan keluarga diduga kecelakaan sendiri (laka tunggal), tapi setelah dikembangkan dan memeriksa saksi-saksi serta rekaman CCTV kita ambil ternyata ditabrak," katanya.
Dalam proses penyelidikan, mobil yang dikendarai pelaku saat itu ternyata melintas di tempat kejadian perkara. Berdasarkan rekaman CCTV itulah selanjutnya dia dipanggil untuk diminta keterangan. Secara kooperatif bersangkutan datang dan mengakui, selanjutnya ditetapkan tersangka.
Di konfirmasi terpisah Sekretaris DPW PAN Sulsel Andi Jamaluddin Jafar membenarkan musibah tersebut. Namun demikian, pihaknya belum memberi sanksi kepada yang bersangkutan dan diketahui juga menjabat Ketua Pertina Kota Makassar
"Belum (diberhentikan jadi Ketua PAN Soppeng). Sekiranya kasus seperti korupsi dan narkoba, pasti kami tegas, akan pecat. Tapi inikan musibah," tutur Jamaluddin Jafar menekankan.
Saat ditanyakan bagaimana dengan roda organisasi kepartaian di Soppeng, mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah jalan dan telah masuk ke penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS), kata dia, tetap berjalan karena ada sekretarisnya.
"Itu hal biasa, kalau ketua berhalangan, kan ada sekretaris atau wakil ketuanya," papar mantan anggota DPRD Sulsel ini menegaskan.