Logo Header Antaranews Makassar

KPU Turunkan nilai kampanye calon Rp25 Ribu

Selasa, 19 Mei 2015 20:15 WIB
Image Print
Khaerul Mannan (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Memang ada perubahan dari draft PKPU (Peraturan KPU) yang diusulkan...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum menurunkan nilai cindera mata yang merupakan alat kampanye atau pemberian sesuatu oleh calon kandidat dari Rp50 ribu menjadi Rp25 ribu.

"Memang ada perubahan dari draft PKPU (Peraturan KPU) yang diusulkan dan yang ditetapkan. Kalau pada draf itu nilainya Rp50 ribu, tapi setelah disahkan itu kemudian diperkecil jadi setengahnya atau Rp25 ribu," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Khaerul Mannan di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, pemberian sesuatu kepada warga oleh calon kandidat itu harus berbentuk barang dan bukan berbentuk uang tunai karena akan bertentangan dengan PKPU.

Aturan mengenai pemberian barang oleh kandidat tersebut segera disosialisasikan ke seluruh daerah paling lambat sebelum pendaftaran kandidat pada Juni mendatang.

Khaerul menjelaskan, perubahan aturan nilai alat kampanye ditetapkan setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Nilai yang lebih kecil dianggap mengurangi potensi pemanfaatan alat kampanye untuk praktek politik uang. Barang yang diproduksi lebih dari Rp25 Ribu dianggap sebagai pelanggaran.

Dia menyebutkan, pada pelaksanaan pilkada pasangan calon hanya boleh memproduksi alat kampanye selain yang telah dianggarkan oleh KPU. Barang itu antara lain kaos, payung, kartu nama, gelas, dan sebagainya. Barang itu boleh dibagikan kepada masyarakat selama masa kampanye jelang pelaksanaan pilkada.

Ketua KPUD Sulsel, Iqbal Latief menyatakan, pihaknya akan mengatur sepenuhnya alat peraga pasangan calon yang bersifat lebih besar. Peraga yang dimaksud seperti baliho, spanduk, umbul-umbul serta pamflet dan lainnya diproduksi dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Alat peraga nantinya dicetak terbatas. Untuk baliho, masing-masing pasangan calon mendapat lima lembar per kecamatan, spanduk dua di setiap desa, umbul-umbul, masing-masing pasangan akan mendapat 20 untuk tiap kecamatan.

"Sedangkan bahan kampanye, seperti pamflet dan selebaran akan dicetak sesuai jumlah kepala keluarga di setiap daerah pemilihan," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan, Laode Arumahi menyatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Ia menyatakan pembatasan nilai alat kampanye membuat pengawasan lebih mudah.

"Kami akan berpedoman pada harga pasaran barang untuk mengawasi alat kampanye," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026