Logo Header Antaranews Makassar

KPU Sulsel tidak mau ambil risiko Golkar

Kamis, 21 Mei 2015 05:22 WIB
Image Print
Ketua KPU Sulsel, Muh Iqbal Latief (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Kami tidak mau ambil risiko, apakah KPU nanti tetap akan mengikut sertakan Golkar...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan belum akan bersikap dengan adanya hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan tidak akan mau mengambil risiko apapun.

"Kami tidak mau ambil risiko, apakah KPU nanti tetap akan mengikut sertakan Golkar dalam pilkada atau tidak. Semua tergantung keputusan KPU pusat," kata Ketua KPU Sulsel, Muh Iqbal Latief di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, kisruh kepemimpinan yang terjadi saat ini pada tingkat DPP Golkar belum juga bisa terselesaikan karena pihak yang kalah juga tidak tinggal diam.

Iqbal menyebut, mengenai putusan PTUN itu, pihaknya belum bisa menjadikan hal tersebut sebagai acuan dasar bahwa Golkar bisa ikut pilkada tahun ini.

Menurut dia, KPU Sulsel sebagai penyelenggara pemilu baru bisa bertindak setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht dari pengadilan.

Alasannya, kata Iqbal, konflik serta perseteruan yang terjadi di internal partai beringin masih berlanjut dengan adanya kasasi yang diajukan kubu Agung Laksono.

"Jadi bisa saja konflik ini akan berlanjut terus sampai tahapan proses pendaftaran pilkada selesai, makanya putusan PTUN tersebut tidak dijadikan sebagai dasar utama Golkar bisa ikut pilkada," ucapnya.

Hal serupa juga diungkapkan Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel, Khaerul Mannan yang menyatakan hanya akan memproses penjaringan dari Partai Golkar yang mempunyai keputusan hukum tetap.

Dia mengungkapkan, jika KPU telah menetapkan calon bupati dan wakil bupati kemudian di dalam tahapan terjadi pergantian kepengurusan di internal parpol, maka hal itu tidak bisa diubah lagi.

Karenanya, dia meminta kepada dua partai politik yang sedang berpolemik dengan dualisme kepemimpinan tersebut agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau KPU sudah menetapkan calon maka tidak bisa diganggu gugat. Termasuk partai yang mengusungnya. Kecuali calon meninggal dunia," jelasnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026