Logo Header Antaranews Makassar

Anggaran Pilkada Mamuju jadi sorotan

Kamis, 4 Juni 2015 05:29 WIB
Image Print
"Munculnya wacana penambahan anggaran Pilkada Kabupaten Mamuju...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Alokasi anggaran untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp21 milyar, menjadi sorotan publik lantaran dianggap kemahalan.

"Munculnya wacana penambahan anggaran Pilkada Kabupaten Mamuju, patut dipertanyakan mengingat angka ini cukup fantastis untuk daerah yang hanya memiliki wajib pilih 169.492 orang," kata Sekretaris Umum KNPI Kabupaten Mamasa, Sumarlin di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, bila dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang jauh lebih besar DPT (Daftar Pemilih Tetap)-nya seperti Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dengan jumlah 248.993 DPT, malah hanya mengusulkan dana dengan angka kisaran Rp18 hingga Rp19 miliar begitu juga untuk kota Cilegon yang mempunyai DPT 270.545 mengusulkan anggaran Pilkada senilai Rp20 miliar.

"Yah, jujur saya sampaikan bahwa usulan dana Pilkada Mamuju irasional. Jika Pak Yuslifar selaku anggota Banggar menyebutkan dana Pilkada Mamuju senilai Rp21 miliar sudah rasional, maka saya mau balik bertanya dimana rasionalnya," kata Sumarlin yang juga mengaku putra kelahiran Mamuju ini.

Sumarlin menyampaikan, dalam aturan Permendagri Nomor 44 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dana kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur / bupati wakil bupati / walikota maka jelas telah terjabarkan pos-pos penganggaran, termasuk dalam lampiran II tentang standar kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah di tahun 2015.

Bahkan, kata dia, sebetulnya tidak ada yang terjabarkan tentang anggaran pengamanan sehingga dia menilai penyampaian Yuslifar yang juga politisi partai Demokrat yang menyebutkan dana Pilkada rasional maka ia meminta untuk segera dijelaskan ke hadapan publik.

"Kami minta agar pak Yuslifar menjelskan dimana rasionalnya. Jika tidak, malah menjadi suatu kecurigaan publik akan adanya indiksi kongkalikong dalam proses penganggaran pilkada. Ini juga satu hal yang menjadi soal dengan diberikannya kewenangan terhadap kepala daerah dalam menentukan standar satuan harga kebutuhan pendanaan pemilukada yang dituangkan dalam surat keputusan kepala daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 20 ayat 2 permendagri no 44 tahun 2015," jelasnya.

Selanjutnya dalam Undang-Undang No 1 tahun 2015 kata dia, juga sudah jelas memberikan ketentuan baru terkait metode kampanye menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sebagaimana pada Pasal 65 ayat 2 menjelaskan terkait metode kampanye dalam bentuk debat, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa difasilitasi KPU dan didanai APBN.

Sehingga, menurutnya, Pemkab tidak lagi harus menyediakan anggaran yang begitu besar.

"Keberadaan DPRD sebenarnya adalah suatu lembaga yang cukup strategis dalam upaya tindakan preventif karena DPRD melekat satu fungsi yang disebut fungsi pengawasan atau kontrol, tetapi jika DPRD sudah jebol, maka fungsi itu tak akan berjalan maksimal," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026