
PEMBENTUKAN KOMISI INFORMASI PERLU DIKAWAL

Makassar, 27/11 (ANTARA) - Pembentukan Komisi Informasi (KI) di daerah perlu dikawal agar terbebas dari berbagai kepentingan yang dapat memasung independensi lembaga itu.
"Hal itu perlu dilakukan apabila nanti dibentuk Komisi Informasi di daerah, terkait dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP)," kata Ketua Forum Telematika Kawasan Timur Indonesia (KTI) Hidayat Nahwi Rasul di sela seminar dan simulasi publik manual draft sistem informasi KIP di Makassar, Kamis.
Selain itu, kata dia, perlu dibentuk tim 'ad hoc' oleh DPR RI maupun DPRD untuk membentuk KI serta melibatkan masyarakat dan pers dalam proses seleksi orang-orang yang akan duduk di komisi ini, sehingga yang terpilih nanti adalah orang-orang yang benar-benar kompatibel dan kapabel.
Hal senada juga dikemukakan pengamat politik dari Universitas Hasanuddin Dr Kautsar Bailusy. Menurut dia, dalam rekruitmen calon anggota KI khusus untuk provinsi serta kabupaten/kota harus disertai kesiapan dan harus pula mengklasifikasi secara akurat tingkat pendidikan serta keahlian dan latarbelakang pendidikan mereka.
"Komisi informasi ini merupakan lembaga mandiri yang berfungsi mengimplementasikan UU KIP dan peraturan pelaksana, termasuk menetapkan petunjuk teknik, standar layanan dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi," katanya.
Karena itu kata dia, yang akan duduk di lembaga tersebut harus orang-orang pilihan yang berkualitas.
Sementara itu, Direktur Indonesia Research and Development Instute (IRDI) Dr Notrida GB Mandica mengatakan keberadaan UU KIP memberi hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan-badan publik.
Juga melihat dan mengetahui informasi publik, menghadapi pertemuan publik yang terbuka untuk umum, mendapatkan salinan melalui permohonan, dan menyebarluarkan informasi publik.
"Jadi, ada dua hak yang menjadi roh UU KIP ini yakni hak publik untuk mengetahui, dan hak untuk memberitahu," katanya.
Hal ini dinilai sejalan dengan tugas dan fungsi pers dalam menjalankan tugasnya, yang biasanya terkendala dengan keterbatasan mengakses informasi dari badan-badan publik atau institusi tertentu, dengan berbagai alasan.
Ia mengatakan kebebasan pers akan semakin lengkap dengan adanya penguatan legalitas dari UU KIP tersebut, dan karena itu pembentukan KI harus didorong secara bersama-sama, dan harus dikontrol agar dapat menjalankan fungsi serta tugasnya secara independen.***7***
(T.K-SUR/B/M008/M008) 27-11-2008 17:49:08
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
