
Ketua Golkar daerah ramai daftar Kubu Agung

"Memang saya mau mendaftar di DPP Golkar Agung, tetapi saya harus komunikasikan dulu ke pimpinan DPD I dan semoga kita direstui," katanya.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah Ketua DPD II Partai Golkar di Sulawesi Selatan ramai-ramai mendaftarkan diri pada penjaringan calon bupati Dewan Pimpinan Pusat kubu Agung Laksono setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan gugatan Agung.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Senin, sedikitnya ada lima Ketua DPD II Golkar tingkat kabupaten yang mendaftarkan diri di DPP Golkar kubu Agung Laksono.
Kelimanya antara lain, Anwar Aksha (Ketua DPD II Golkar Barru), Husain Rasul (Maros), Syamsuddin Hamid (Pangkep), Tenri Olle Yasin Limpo (Gowa) dan Andi Kaswadi Rasak (Soppeng).
Husain Rasul yang dikonfirmasi membenarkan jika dirinya akan mendaftarkan diri di DPP Golkar kubu Agung, hanya saja terlebih dulu dirinya akan meminta izin ke DPD I Golkar Sulsel.
"Memang saya mau mendaftar di DPP Golkar Agung, tetapi saya harus komunikasikan dulu ke pimpinan DPD I dan semoga kita direstui," katanya.
Husain menuturkan, langkah yang dilakukannya itu tidak lain karena DPP Golkar kubu Agung Laksono membuka pintu bagi para kader yang ingin mendaftar untuk memperoleh rekomendasi usungan pada pemilihan kepala daerah serentak akhir tahun ini.
Menurut dia, mendaftar pada dua pintu berbeda yakni di DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan serta DPD Golkar kubu Agung Laksono adalah langkah antisipasi saja.
Dirinya berharap, langkah mendaftarkan diri itu tidak dipermasalahkan karena tujuannya untuk kepentingan usungan rekomondasi DPP Golkar pada pilkada nanti.
Koordinator DPP Golkar (kubu Agung) Wilayah Sulawesi, Sabil Rachman membenarkan wacana kelima nama tersebut mengkonfirmasi ke DPP Golkar Agung untuk mendaftarkan diri sebagai kandidat bupati di Pilkada.
"Saya sudah dengar informasinya itu. Mereka mengonfirmasi akan mendaftarkan diri di Golkar Agung," jelas Sabil.
Menurut dia, meski kelimanya ini, telah mendaftarkan diri di Golkar di Sulsel, DPP kubu Agung tetap membukaka pintu untuk kelimanya mendaftarkan di DPP.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM selaku pembanding dan Partai Golkar kubu Agung Laksono selaku pembanding II atau intervensi.
Dengan menerima permohonan banding tersebut, artinya PT TUN Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang menyatakan SK Menkumham tentang pengesahan susunan kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono tidak berlaku.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
