Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum segera menerbitkan hasil revisi Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi menerima gugatan judicial review dari keluarga petahana mengenai pasal dinasti Undang Undang Pilkada.
"Pastilah PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan itu direvisi karena sudah putusan dari MK. Rencananya besok (14/7) itu hasil revisi PKPU-nya diterbitkan," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Sulawesi Selatan Khaerul Mannan di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, putusan dari Mahkamah Konstitusi telah mengubah ketentuan dalam pasal 7 huruf 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu mengharuskan anggota DPRD, DPD, dan DPRD serta pegawai negeri sipil (PNS) berhenti dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
"Putusan MK sifatnya final dan mengikat. Jadi tidak perlu lagi dilakukan kajian ulang oleh kandidat tertentu," katanya.
Sebelumnya, anggota DPR RI asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut karena dianggap membatasi hak politik warga.
Menurut dia, keputusan itu telah menghalangi anggota dewan yang memiliki kapasitas untuk maju sebagai Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada Pilkada 9 Desember mendatang.
"Kewenangan MK memang perlu dikaji ulang. MK tidak punya kewenangan membuat norma hukum baru, termasuk menambah kata-kata. Yang mengkaji putusan MK ini jelas pemerintah dan DPR, kemudian dibicarakan ke KPU," katanya.
Koordinator Wilayah (Korwil) DPP PPP Sulawesi Selatan ini memang berniat maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Gowa, Desember nanti. Namun dengan putusan MK ini, niat tersebut akan dia pertimbangkan ulang.
"Saya akan menghitung ulang peluangnya. Apakah ingin maju atau mundur. Selain itu saya harus komunikasikan dulu dengan keluarga, partai dan tim," ucapnya.
Menurut Amir, banyak anggota DPR baik di pusat maupun daerah yang sebenarnya memiliki modal dan kapasitas untuk menjadi calon kepala daerah. Namun terhalang dengan putusan MK.
Apalagi, lanjut Amir, putusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat. Dia pun mengusulkan ada kajian yang meninjau ulang putusan MK dimaksud.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib