
Penindakan pelanggaran kampanye sangat lemah

"Kasus pelanggaran dalam masa kampanye yang dilakukan pasangan calon sulit ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengamat politik dari Universitas Bosowa 45 Makassar Dr Arief Witjaksono menyatakan proses penindakan terhadap sejumlah pelanggaran kampanye masih sangat lemah.
"Kasus pelanggaran dalam masa kampanye yang dilakukan pasangan calon sulit selesai hingga berlangsungnya waktu pemilihan," ujar Arief Witjaksono di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan aparat kepolisian diharapkan dapat bertindak lebih tegas jika menemukan adanya pelanggaran peraturan kampanye.
"Dari beberapa kasus pelanggaran yang dilaporkan selama masa kampanye, hampir dikatakan masih minim ditindaklanjuti secara serius oleh Panwaslu. Makanya, ini harus menjadi perhatian," katanya.
Menurut dia, lemahnya sanksi yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi salah satu faktor banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan Pemilu yang tidak kunjung selesai.
Bahkan dengan menumpuknya laporan pelanggaran itu, jelas menimbulkan dampak negatif karena cenderung menyulut para relawan dan pasangan calon untuk terus melakukan pelanggaran.
"Jika kita berbicara ketegasan, lihat apakah sepanjang laporan pelanggaran ini, berkembang atau sudah ditindak. Kalau iya, kapan ditindakinya," sebutnya.
Menurut Arief, lemahnya kekuatan Panwaslu menjadi faktor utama kurangnya sanksi yang diberikan kepada pasangan calon maupun tim di lapangan. Sehingga, hal ini berdampak juga terhadap kesemrawutan penyelenggaraan kampanye di lapangan.
"Kita tidak boleh menyalahkan sepenuhnya kepada Panwaslu karena memang sanksi dalam PKPU yang sangat lemah. Makanya di sini lah peran kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penindakan," katanya.
Lebih jauh, Arief meminta pihak penyelenggara dan pengawas tidak perlu takut terhadap tekanan dari pasangan calon maupun relawan.
"Penyelenggara jangan sampai ada rasa takut untuk melakukan tindakan tegas terhadap para calon, apalagi yang masih memiliki kekuasaan. Sehingga merusak indepedensi mereka," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Barru Abdul Mannang mengakui lemahnya sanksi yang tercantum dalam PKPU menjadi penyebab banyaknya pelanggaran di masa kampanye. Misalnya pemasangan alat peraga kampanye ilegal yang kembali marak. Padahal sebelumnya telah ditertibkan.
"Sekarang ini alat peraga kembali dipasang oleh tim pasangan calon. Bahkan titik-titiknya berada di masjid dan tiang listrik. Kami sudah menyampaikan ke KPUD yang kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Hanya saja sanksinya lemah karena cuma pencabutan," katanya.
Terlebih lagi, lanjut Abdul Mannang, dalam hal penindakan terjadi perbedaan penerapan aturan. Di mana Panwaslu berpatokan pada Undang-undang Nomor 15 Pasal 10 Tahun 2014, sementara KPU merujuk ke Peraturan KPU (PKPU).
"Itu juga masalahnya. Terkadang kami melayangkan rekomendasi berdasarkan Undang-undang, sementara KPU melirik PKPU. Padahal seharusnya aturan itu disandingkan. Tidak mengabaikan undang-undang," jelas Abdul Mannang.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
