
DPT Lutim dan Lutra ditetapkan

"Dari hasil pleno terungkap sebanyak 196.843 pemilih terdaftar dalam DPT...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum di dua kabupaten, Luwu Timur dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar 9 Desember 2015.
"Dari hasil pleno terungkap sebanyak 196.843 pemilih terdaftar dalam DPT yang akan menggunakan hak suara memilih calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur periode 2016-2021 mendatang," ujar Ketua KPUD Lutim Muh Nur yang dikonfirmasi dari Makassar, Jumat.
Dia yang membuka secara resmi rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap mengatakan rapat pleno tersebut digelar untuk menetapkan jumlah DPT di Luwu Timur.
"Nantinya, DPT yang telah ditentukan telah melalui beberapa proses yang panjang dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Dari jumlah DPT tersebut, diketahui pemilih perempuan berjumlah 95.785 dan Laki-laki berjumlah 101.058," katanya.
Sedangkan di Kabupaten Luwu Utara, KPUD setempat yang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) juga menetapkan jumlah DPT sebanyak 220.037.
Penetapan DPT itu dihadiri semua pihak terkait antara lain Panwaslu, Panwas Kecamatan, PPK, PPS, Kesbang Pemda Lutra dan perwakilan tim kedua pansangan calon.
Komisioner KPUD Divisi Penyelenggara Pemilu Sriyanto mengatakan, berkurangnya jumlah pemilih disebabkan adanya pemilih ganda, pindah domisili, meninggal dunia dan di temukan pemilih tidak jelas keberadaanya.
"Ada pengurangan DPT dari DPS. Berkurangnya jumlah pemilih dari 222.460 DPS menjadi 222.037 di DPT di sebabkan empat faktor itu tadi," katanya.
Sebelumnya dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 222.460 pemilih sementara DPT yang di tetapkan KPU sebanyak 220.037 atau berkurang 2.380 pemilih. Rincian pemilih laki-laki sebanyak 110.234 dan pemilih perempuan sebanyak 109.839
Meski jumlah pemilih telah di tetapkan, namun tujuh hari setelah DPT di tetapkan masih ada masyarakat belum terdaftar namun sudah bersyarat sebagai pemilih diberi kesempatan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pertama.
Bila tidak terdaftar di DPTB pertama akan diakomodir pada DPTB kedua. Itu hanya yang bersangkutan menjadi pemilih yang bersyarat secara administrasi.
"Artinya dalam menggunakan hak pilihnya harus memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) dan KTP yang dimiliki harus sesuai alamat tempat domisili," sebutnya.
Dia mengatakan pemilih yang sudah bersyarat atau tidak terdaftar di DPT dan DPTB pertama bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara.
"Waktu pencoblosan 9 Desember mendatang akan di tutup tepat pukul 13.00 siang sehingga pemilih DPTB dua, sudah dapat menggunakan hak pilihnya pukul 12.00 Wita. Sementara pemilih yang terdaftar di DPT bisa tetap mengunakan hak pilihnya sejak dimulai hingga berakhirnya waktu masa pencoblosan," jelasnya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
