Luwu Timur, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Pemkab Luwu Timur mengancam memberikan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil di daerah itu jika terlibat langsung dalam kegiatan dukung-mendukung dan menjadi tim sukses atau berkampanye untuk salah satu pasangan tertentu di Pilkada 2015.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah, Bahri Suli saat membuka sosialisasi netralitas PNS dalam rangka Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur tahun 2015 yang berlangsung di gedung Wanita Simpurusiang Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat.
"Jika tidak ingin dikenakan sanksi kode etik dari jabatannya, maka mulai hari ini, PNS maupun aparat pemerintah desa harus betul-betul menunjukkan sikap netralnya dalam pilkada," katanya.
Dia menjelaskan ancaman itu karena sikap tidak netral merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang No. 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik.
Menurut Bahri, sosialisasi ini merupakan tindakan preventif atau pencegahan agar Pegawai Negeri Sipil tidak terlibat atau terjerumus dalam kegiatan politik praktis. Dirinya mengakui walaupun PNS memiliki hak untuk memilih, tetapi tetap ada �batasan� agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis sebagaimana amanat Undang-Undang.
Pegawai Negeri Sipil hanya bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dan pembangunan dalam usaha mencapai tujuan nasional.
Apalagi, lanjut dia, beberapa waktu lalu sudah dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) netralitas PNS.
MoU tersebut melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam MoU tersebut ditegaskan sanksi bagi PNS tidak netral yang terlibat dalam Pilkada. Sanksinya tidak lagi berupa peringatan, tapi langsung berupa penundaan promosi, penundaan kenaikan gaji hingga pengurangan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan penurunan pangkat. Bahkan, sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (dipecat) akan dilakukan bagi PNS yang tidak netral jelasnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Laode Arumahi mengatakan Luwu Timur merupakan kabupaten pertama di Sulawesi-Selatan yang menggelar sosialisasi sebagai tindak lanjut MoU antar lima lembaga yang disepakati pekan lalu.
"Saya mengapresiasi dukungan Pemkab Luwu Timur untuk mendukung netralitas PNS. Semoga melalui kegiatan ini para PNS lebih memahami aturan-aturan sehingga dapat terhindar atau terjebak dalam politik praktis," tandasnya.
Ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja mengatakan sosialisasi ini akan berlangsung selama sehari penuh dengan narasumber dari Akademisi, Prof Anwar Borahima dan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi.
Berita Terkait
BPBD Luwu Timur gelar pelatihan mitigasi bencana bagi warga
Rabu, 4 Desember 2024 12:15 Wib
Kemenkum: Indeks reformasi hukum Kabupaten Luwu kategori istimewa
Selasa, 3 Desember 2024 20:58 Wib
Wabup Luwu Timur serahkan bantuan Baznas kepada ibu hamil dan balita
Jumat, 29 November 2024 23:01 Wib
Bupati dan Wabup Luwu Timur salurkan hak suara di Kecamatan Malili
Rabu, 27 November 2024 17:00 Wib
Bupati Luwu Timur pantau situasi pastikan kondusifitas jelang pemilihan
Selasa, 26 November 2024 20:37 Wib
Bawaslu Luwu imbau warga dan tim pemenangan jaga suasana damai
Sabtu, 23 November 2024 22:44 Wib
Kemensos serahkan bantuan Rp1,4 miliar untuk korban banjir bandang di Luwu
Jumat, 22 November 2024 21:03 Wib
BPBD gelar FGD IKD turunkan indeks risiko bencana di Luwu Timur
Jumat, 22 November 2024 18:26 Wib