Logo Header Antaranews Makassar

Aktivis Mahasiswa duga reklamasi CPI komersialisasi ilegal

Kamis, 29 Oktober 2015 21:19 WIB
Image Print
"Reklamasi yang dilakukan di wilayah makassar tepatnya di pesisir pantai Losari termasuk CPI

Makassar (ANTARA Sulsel) - Aktivis mahasiswa menduga reklamasi sepanjang pesisir pantai Losari dan megaproyek Cental Poin of Indonesia (CPI) seluas 157 hektare yang dikelola investor Ciputra Grup jelas komersialisasi yang bersifat ilegal.

"Reklamasi yang dilakukan di wilayah makassar tepatnya di pesisir pantai Losari termasuk CPI dan sepanjang Metro Tanjung Bunga jelas merusak ekositem laut diarea tersebut," tegas Ketua Umum Gerakan Revolusi Demoktratik Makassar Amar Anggriawan Azis, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan kajian bahwa penimbunan laut di daerah pantai tersebut dan pulau disekitar losari terkesan dipaksakan serta akan menimbulkan bencana lebih besar dibanding tujuannya berdalih untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Penimbunan laut tersebut, lanjutnya, akan menyebabkan luapan air yang berimbas pada banjir pada akhirnya merembes ke wilayah Kota Makassar sehingga masa depan kota akan terancam bila proyek tersebut dilanjutkan.

"Reklamasi katanya akan membuat Ruang Terbuka Hijau alami, apakah itu benar, belum tentu karena pada tahun mendatang bisa saja itu nanti terjadi abrasi pantai. Berdalih peningkatan ekonomi bila pembangunan selesai, belum tentu karena akan menikmati hanya orang kaya saja, orang miskin hanya gigit jari," katanya.

Selain itu adanya ketimpangan pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar di DPRD setempat di wilayah pesisir dengan reklamasi sekitar 4.000 hektare berada di Kecamatan Mariso, Tallo, Biringkanaya dan Tamalanrea tentu akan berdampak pada kerusakan lingkungan laut dan hutan bakau.

"Reklamasi ini juga berdampak pada ekonomi warga pesisir yakni nelayan dan pencari kerang sehingga mata pencarian mereka akan hilang, padahal mereka menggantungkan hidupnya disana," sebut dia.

Proyek Cental Poin of Indonesia yang di gagas Pemprov Sulsel seluas 157 hektare itu banyak ketimpangan. Berdasarkan data CPI telah dianggarkan melalui APBN dan APBD dengan cost sharing total anggaran sekitar Rp400 miliar, namun pada kenyataannya malah mengandeng pihak swasta yakni corporasi grup JO Ciputra Yasmin.

"Akan terjadi pembagian lahan negara tersebut, Pemrov hanya mendapat 50 hektare atau terbilang hanya sedikit dan pengembang ini Ciputra grup lebih banyak 107 hektare, jelas ini komersialisasi ilegal dan tidak menguntungkan dan dibeli murah," ungkap dia.

Sebelumnya, berdasarkan Perjanjian Kerjasama atau PKS antara Pemprov Sulsel dengan JO Ciputra Yasmin, sekitar 50 hektar lahan reklamasi itu akan diserahkan kepada Pemprov Sulsel dari total keseluruhan pengembangan kawasan CPI seluas 157 ha.

Pihak investor melalui penanggungjawab kawasan CPI Soeprapto Budisantoso berdalih akan memberikan fasilitas umum seperti Masjid Besar, Area Terbuka Hijau atau taman interaktif, Kantor Pemerintahan, pantai buatan serta fasilitas lain akan dibangun di atas lahan 50 hektar tersebut. Dalam lahan tersebut juga akan dibangun Wisma Negara.

"Kami berharap agar Presiden Joko Widodo segera menyikapi persoalan ini, sebab sudah jelas lahan negara yang dikomersialisasi secara ilegal tidak sesuai peruntukannya bahkan akan dimiliki investor ini, dan jelas dalam Undang-undang tanah negara dan laut tidak boleh dimiliki perorangan apalagi perusahaan kapitalis," papar Amar.

Sebelumnya, sejumlah aktivis lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Makassar, serta beberapa aktivis lingkungan lainnya juga melakukan protes penolakan atas reklamasi yang diyakini melanggar Undang-undang dan peraturan agraria lainnya.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026