
Warga blokir jalan Tol Reformasi Makassar

"Kami mendesak Menteri PU segera menyelesaikan persoalan kami...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan warga Kelurahan Kaluku, Tallo bersama ahli waris lahan Intje Koemala, memblokir jalan tol reformasi Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.
Pemblokiran tersebut terkait pembayaran sisa ganti rugi yang belum dibayarkan Kementerian Prasarana Umum sejak 2001.
Dalam aksinya mereka mendesak agar Menteri PU di Jakarta segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami mendesak Menteri PU segera menyelesaikan persoalan kami, ini masalah hidup kami. Kalau tidak mau dibayar kami akan tutup permanen tol ini, karena ini masih lahan kami," kata ahli waris cicit Intje Koemala, Syamsuddin di lokasi tol.
Sementara kuasa hukum ahli waris, Andi Amin Halid Tamatappi menegaskan kembali bahwa aksi yang dilakukan ini adalah menuntut hak yang belum diselesaikan pemerintah terkait.
"Aksi ini baru awal, kalau tidak ditanggapi 3x24 jam maka jalan tol akan ditutup permanen, karena ini lahan belum di bayar," ujarnya.
Menurut dia berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 bersifat incraht.
Diperintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi tersebut.
"Kami tegaskan kembali bila ini tidak ditanggapi segera maka jalan tol ini kami tutup permanen," ujarnya saat melalukan orasi di depan pintu tol reformasi.
Diketahui, lahan yang belum dibayarkan sejak 15 tahun lalu atau sekitar 2001.
Amin menyebut pembayaran ganti rugi senilai Rp9 miliar lebih dengan luas 48.222 meter persegi belum dicairkan, padahal 2/3 lahan belum dibebaskan.
Sedangkan pada tahun yang sama lahan milik Intje Koemala dibayarkan senilai Rp2,5 miliar dengan luas 2,5 hektar. Total lahan keseluruhan milik Intje Koemala seluas tujuh hektar telah dibebaskan, namun dua pertiga lahan belum diselesaikan pembayarannya.
Dalam salinan keputusan itu memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi lahan yang kini di jadikan jalan tol dan dikelola pihak swasta dalam hal ini PT Bosowa Marga Nusantara (BMN).
Mengenai ganti rugi bila diakumulasikan sesuai dengan aturan dalam keputusan hukum tersebut nilainya sebanyak Rp25 miliar lebih. Padahal jika dilakukan pembayaran sejak 2001, nilainya hanya sebesar Rp9 miliar lebih.
Diketahui wilayah jalan tol reformasi menghubungkan tiga wilayah administrasi seperti Kelurahan Buloa, Kelurahan Panampu dan Kelurahan Kaluku Bodoa.
Akibat blokir jalan tersebut menyebabkan kemacetan cukup parah. Pengguna jalan pun mengeluh akibat adanya kemacetan di jalan tol reformasi persis di belakang pintu I pembayaran tol setempat.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
