
Desa dan kelurahan tak bisa terbitkan SIUP

"Masih banyak pemahaman masyarakat yang keliru mengenai pengurusan SIUP dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)...
Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pejabat pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menegaskan pemerintah desa dan kelurahan tak bisa menerbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
"Masih banyak pemahaman masyarakat yang keliru mengenai pengurusan SIUP dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Bahkan ada yang beranggapan perizinan usaha ini bisa dilakukan di kantor desa maupun kelurahan. Itu hal yang keliru," kata Kepala Bidan Penanaman Modal BPM-PTSP Kabupaten Mamuju Ita Sari Darmawati saat sosialisasi pelayanan terpadu di Kecamatan Tapalang, Sabtu.
Menurut Ita, surat yang diterbitkan oleh desa maupun lurah hanya berupa Surat Keterangan Usaha (SKU), bukan SIUP ataupun SITU.
"Memang kadang ada yang salah persepsi mengenai surat yang diterbitkan oleh desa atau lurah. Perlu diketahui, kepala desa atau lurah sekalipun itu hanya berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha. Jadi bukan SITU ataupun SIUP," jelasnya.
SKU yang diterbitkan lurah dan desa itu hanya sebagai pengantar ke kecamatan. Nantinya di kecamatan baru dapat mengurus surat izin usahanya.
Kepala Bagian Pemerintahan, Basit menyampaikan bahwa izin yang dapat diperoleh di Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten), yakni usaha dengan modal kurang dari 50 juta rupiah.
"Jika jumlahnya lebih dari itu, pemilik usaha diwajibkan langsung mengurus di BPM-PTSP Kabupaten Mamuju," ungkapnya.
Tak hanya itu, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran juga dapat diajukan ke PATEN untuk selanjutnya petugas akan meneruskan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju.
Kepala BPM-PTSP Usdi meminta kepada Pemerintah Kecamatan Tapalang memaksimalkan Paten.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan administrasi untuk layanan perizinan.
"Pemerintah kecamatan telah mendapat wewenang untuk mengelola Paten. Hal ini dimaksudkan untuk mendekatkan dan meudahkan pelayanan terhadap masyarakat di kecamatan," ujar Usdi.
Pewarta : Aco Ahmad
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
