Logo Header Antaranews Makassar

Kasus hukum masyarakat Kaluppini diselesaikan secara adat

Kamis, 12 November 2015 19:47 WIB
Image Print

Enrekang, (Antara Sulsel) - Aparat keamanan tidak pernah menangani kasus tindak pidana masyarakat adat Kaluppini.

"Selama ini belum ada kasus yang dilaporkan ke kepolisian," kata Kepala Desa Kaluppini, Suhardin, di Desa Kaluppini, Kabupaten Enrekang, Sulsel, Kamis.

Pasalnya, semua persoalan yang terjadi di Kaluppini diselesaikan secara kekeluargaan ataupun secara hukum adat setempat.

"Kami selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Kalau bicara sanksi, dimusyawarahkan dulu. Ini aturan di Kaluppini," ujarnya.

Begitu pun, bila ada orang luar Kaluppini yang masuk daerah Kaluppini dan terlibat kasus, maka penyelesaian dilakukan secara hukum adat.

Sementara bila warga Kaluppini yang menjadi pelaku atau korban tindak kriminal di daerah luar Kaluppini, maka hukum diserahkan kepada kepolisian setempat.

"Kecuali jika dua-duanya, baik pelaku dan korban merupakan orang Kaluppini, maka diselesaikan secara adat Kaluppini," katanya.

Suhardin menambahkan bahwa ada polisi dan linmas yang secara temporal mendatangi desanya. Namun mereka hanya membantu di bidang pertanian.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026