
KK Ganda Tidak Bisa Urus KTP

Makassar (ANTARA Sulsel) - Setiap hari minimal satu orang gagal mengurus Kartu Tanda Penduduk di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, diakibatkan Kartu Keluarga (KK) yang mereka gunakan data kependudukan ganda.
" Setiap hari kita menolak pengurus KTP yang ada anggota keluarganya dalam Kartu Keluarga ganda," kata salah seorang petugas pembuat KTP, Mis di Makassar, Jumat.
Menurut dia, hal tersebut terjadi karena kemungkinan yang bersangkutan pernah didata dalam anggota keluarga lain di daerah yang berbeda.
Karena itu, setiap yang mendapati hal tersebut harus melaporkan ke Bagian Catatan Sipil untuk diperbaiki, baru kembali ke kantor camat untuk melanjutkan pengurusan KTP-nya.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa, hal tersebut hanya akal-akalan petugas pembuat KTP jika yang mengurus KTP tidak mengeluarkan ongkos.
Dia mengemukakan jika dirinya saat mengurus KTP disalah satu Kantor Camat di Makassar tidak menggunakan KK, namun cukup membayar Rp30 ribu kepada petugas di Kantor Camat.
Sejak 18 Agustus 2008, pemerintah Kota Makassar mulai menerapkan program KTP gratis sehingga petugas tidak lagi diperbolehkan memungut biaya dari masyarakat yang mengurus KTP.
Namun sebagian petugas pembuat KTP masih mengharapkan pembayaran dari masyarakat, dengan dalih KTP bisa cepat selesai seperti yang dilakukan seorang pegawai di Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar.
Sebelumnya dia menelpon petugas pembuat KTP di Kantor Kecamatan Manggala, agar mempercepat penyelesaian KTP.
Setelah itu dia menyertakan uang Rp20 ribu di formulir, surat pengantar RT, dan surat pengantar Lurah.
" Kalau adik ke Kantor Kecamatan saya titip ini dan berikan kepada Ibu Mis disana," katanya dan menyarankan agar membayar Rp20 ribu jika ingin pengurusan KTP cepat selesai.
(T.PSO-099/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
