Logo Header Antaranews Makassar

MK tolak gugatan pasangan Amar

Rabu, 20 Januari 2016 22:55 WIB
Image Print
"Alhamdulillah eksepsi kami diterima, dan alasan utama MK...

Matra, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak gugatan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Abdullah Rasyid-Marigun Rasyid (Amar) yang ikut bertarung di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulbar tahun 2015.

MK telah menyatakan menerima eksepsi termohon (KPUD Matra.red) dan memutuskan menolak gugatan pasangan calon (Paslon) Amar dalam sidang pembacaan putusan di MK," kata anggota KPUD Matra, Harlywood Suly Junior, di Matra, Rabu.

Harlywood Suly yang juga turut menghadiri sidang pembacaan putusan sela di MK Senin 18 Januari di Jakarta, menyampaikan bahwa dalam alasan hukumnya, hakim MK menilai bahwa pengajuan gugatan Amar telah lewat waktu (kadalwarsa).

"Alhamdulillah eksepsi kami diterima, dan alasan utama MK menolak gugatan Amar karena telah lewat waktu. Seharusnya gugatan diajukan tiga kali 24 jam sejak penetapan hasil rekap suara. Tetapi itu tak dilakukan," terangnya.

Dengan ditolaknya gugatan Amar tersebut, maka pihaknya bakal segera mengajukan ulang surat pengusulan pelantikan pasangan calon terpilih kepada DPRD Matra.

"Walaupun ada upaya hukum lain yang ditempuh oleh tim hukum Amar, namun itu tidak bisa menghalangi kami untuk mengusulkan pelantikan paslon pemenang, karena dalam UU, yang bisa menunda itu hanya proses hukum di MK," jelasnya.

Ia berharap, massa pendukung paslon mampu menghargai proses hukum yang menjadi keputusan tetap oleh MK itu sendiri.

"Masyarakat harus lebih dewasa dalam berpolitik. Kita tidak perlu menguras energi untuk hal-hal yang tidak positif. Saatnya semua pendukung tetap bergandengan tangan walaupun hak politik berbeda dalam ajang Pilkada lalu," pintanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026