Logo Header Antaranews Makassar

Kejati arahkan pemeriksaan korupsi bansos ke TAPD

Rabu, 24 Februari 2016 06:43 WIB
Image Print
Pemeriksaan sejumlah anggota Banggar DPRD Sulsel sebagian telah selesai...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kembali mengarahkan pemeriksaan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulsel 2007-2008 setelah memeriksa sejumlah mantan anggota Badan Anggaran DPRRD Sulsel.

"Pemeriksaan sejumlah anggota Banggar DPRD Sulsel sebagian telah selesai dan kini kita memanggil kembali mantan anggota TAPD Sulsel," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulselbar Nurhidayah di Makassar, Selasa.

Terhadap tiga mantan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulsel tahun 2007-2008 yang telah dipanggil, yakni Yushar Huduri, Tan Malaka Guntur dan Tautoto Tanaranggina.

Namun dari tiga yang dipanggil, hanya dua yang memenuhi panggilan, yakni mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sulsel Yushar Huduri dan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel, Tan Malaka Guntur.

"Hari ini yang memenuhi panggilan itu cuma dua orang saja yakni Tan Malaka dan Yushar Huduri. Untuk Tautoto, masih berada di luar daerah karena ada tugas luar," katanya.

Nurhidayah mengatakan, tim hanya melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota tim TAPD. Keduanya diperiksa terkait penganggaran dana bansos.

"Keduanya kita periksa terkait proses penganggaran alokasi dana bansos tahun 2008," katanya.

Untuk Tautoto, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Hanya saja Nurhidayah belum bisa memastikan, kapan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tautoto.

"Saya belum bisa tentukan kapan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," katanya.

Pada tahun anggaran 2008 Pemprov Sulsel telah mengucurkan anggaran sebesar Rp151 miliar untuk belanja Bantuan Sosial kepada beberapa Lembaga, Yayasan dan Organisasi dengan cara mengajukan proposal bantuan.

Namun dalam penyalurannya ke berbagai lembaga dianggap tidak pernah dilakukan verifikasi atas sejumlah proposal permohonan bantuan sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, pemprov tidak pernah melakukan pendataan terhadap lembaga, yayasan dan organisasi, sebelum memberikan bantuan, terhadap proposal organisasi yang tidak terdaftar pada Kesbangpol.

Dari total 206 proposal yang diajukan, terdapat 202 proposal bantuan kepada lembaga, yayasan dan organisasi yang dinyatakan fiktif karena tidak pernah terdaftar pada Kesbangpol.

Selain itu juga proposal bantuan yang diajukan untuk diberikan bantuan, tidak melibatkan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) dalam melakukan verifikasi dan pengkajian terhadap lembaga, yayasan dan organisasi yang diberikan bantuan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,87 miliar.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026