
MUI ingatkan janji pemkot ingin tutup THM

"Saya cuma mau ingatkan sekaligus berharap pemerintah dan keamanan Pemkot Makassar...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan Pemerintah Kota Makassar akan janjinya yang akan menutup kawasan lokalisasi Nusantara sebelum memasuki bulan Ramadhan 1437 Hijriyah.
"Saya cuma mau ingatkan sekaligus berharap pemerintah dan keamanan Pemkot Makassar, komitmen untuk mengawasi dan menutup semua THM sebelum Ramadhan," ujar Ketua MUI Sulsel AGH KH Sanusi Baco di Makassar, Sabtu.
Ia mengatakan, semua aktivitas yang berkaitan dengan hiburan malam sudah seharusnya ditutup sehari sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan yang dimulai dengan shalat tarawih bersama.
Menurut tokoh Kharismatik NU Sulsel ini, kehadiran dan jam operasi tempat hiburan malam (THM) sangat mengganggu dan berdampak negatif dalam kehidupan sosial masyarakat.
Karenanya, dia sangat ia berharap kepada Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pariwisata agar bisa bertindak tegas selama Ramadhan agar tidak THM yang melakukan operasi baik siang maupun malam.
"Harapan kita ya, Pemkot Makassar bisa bertindak tegas kan sudah ada aturan yang dikeluarkan untuk mengatur jam operasional THM pada bulan Ramadhan ini," katanya.
Meski demikian, ulama sepuh Sulsel ini juga sangat apresiasi terhadap edaran Wali kota Makassar yang menginstruksikan THM ditutup selama bulan suci Ramadhan.
"Saya sangat apresiasi langkah wali kota mengeluarkan edaran THM ditutup selama Ramadhan. Untuk itu, jika edaran sudah dilayangkan maka pihak kemanan harus mengawal agar THM tak melakukan kegiatan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangka memaksimalkan pengawasan terhadap semua usaha tempat hiburan malam, restoran dan sejenisnya di Ramadan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparkraf) Kota Makassar menggelar rapat koordinasi.
Pada Rakor itu, mengundang beberapa pemangku kepentingan terkait, diantaranya, Asisten I Pemkot Makassar, Muh Sabri dan para pengusaha tempat hiburan malam, restoran, warung makan dan panti pijat untuk membahas surat edaran penutupan tersebut.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
