
Pemprov Sulsel Sepakat Terapkan PP 41

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah provinsi Sulsel akhirnya sepakat menerapkan PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dalam APBDP 2009.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggatan sementara (PPAS) sebagai wadah penerapan PP 41 oleh Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo dan Ketua DPRD, Muh Roem di Makassar, Rabu.
" Penerapan PP 41 tidak semudah yang dibayangkan, namun dengan sekuat tenaga akan kita laksanakan. Ada empat yang harus siap yakni, personel, prasarana, pembiayaan dan perencanaan," kata Syahrul.
Sebelum penandatangan semua fraksi di DPRD Sulsel menyatakan menerima rancangan KUA dan PPAS yang diajukan pemprov sebagai wadah penerapan PP 41.
Sekwilda pemprov Sulsel, Andi Muallim mengatakan pada dasarnya mereka siap menerapkan PP 41, hanya saja belum bisa diterapkan sepenuhnya mengingat sangat berkaitan dengan anggaran.
" Tadi sudah disepakati dalam APBDP pelaksanaan PP 41 kecuali Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan," katanya.
Sebelumnya terjadi tarik ulur penerapan PP 41 antara pemprov dengan DPRD, terkait perda nomor 8 tahun 2008 tentang organisasi dan tatakerja dinas daerah, yang mengharuskan penggabungan Dispenda, Biro Keuangan dan Biro Perlengkapan.
Atas dasar itu, pemprov mengajukan kepada ke DPRD agar menyetujui perubahan atas perda tersebut, namun ditolak oleh panitia legislatif (Panleg) DPRD Sulsel.
" Kenapa baru diajukan revisi setelah perda ini ditetapkan. Ini tidak bisa kita lakukan karena belum kita laksanakan, sehingga kita belum tahu dimana kesulitannya," kata anggota Panleg, Arifuddin Saransi.
Politisi Golkar ini menilai usulan perda yang diajukan eksekutif dalam penerapan PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, dengan dalih provinsi lain kesulitan ketika melakukan penggabungan dinas, tidak beralasan karena belum dicoba.
Penolakan juga juga diutarakan anggota Panleg, Jalaluddin Rahman yang menilai sia-sia jika perda nomor 8 direvisi sebab sudah melalui proses panjang, dan rapat konsultasu panjang dan mendalam dalam menetapkannya.
" Keberadaan Perda ini melalui proses yang sangat panjang dengan konsultasi yang mendalam. Kita belum laksanakan namun sudah menyerah," ujarnya.
(T.PSO-099/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
