Logo Header Antaranews Makassar

Bupati Sinjai buka sosialisasi UU ASN

Selasa, 6 September 2016 15:10 WIB
Image Print
sosialisasi UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN lingkup Pemkab Sinjai yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sinjai, Selasa (6/9). (FOTO/Humas Pemkab Sinjai)
"Saya berharap ASN Pemkab Sinjai dapat berintegritas, profesional, bebas dari intervensi politik...

Sinjai (ANTARA Sulsel) - Bupati Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan H Sabirin Yahya membuka sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sinjai yang digelar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

"Saya berharap ASN Pemkab Sinjai dapat berintegritas, profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme," kata Sabirin Yahya saat membuka sosialisasi di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa.

Sosialisasi dihadiri para Asisten, Kepala BKD Sinjai A. Zainal Arifin Nur dan para kepala SKPD serta pegawai lingkup Pemkab Sinjai.

Bupati juga berharap melalui sosialisasi para ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta menjalankan peran sebagai unsur perangkat persatuan dan kesatuan bagi bangsa.

"Saya berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar sungguh-sungguh mengikuti kegiatan sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 ini. Karena pemahaman peserta sangat diperlukan untuk menciptakan aparatur sipil yang berkualitas,ujarnya.

Sebelumnya, M. Janwar selaku panitia dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 untuk meningkatkan pengetahuan, manajemen kepegawaian dan menambah wawasan ASN sehingga dapat melaksanakan tugas dan jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian serta etika Aparatur Sipil Negara.

Acara yang berlangsung dua hari dihadiri Direktur Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, H. Haryono Dwi Putranto selaku narasumber.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026