Logo Header Antaranews Makassar

KARYAWAN BANK JADI CALEG DI DUA DAERAH

Rabu, 3 Desember 2008 15:43 WIB
Image Print

Makassar, 3/12 (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel menemukan seorang calon legislator (caleg) yang berprofesi sebagai karyawan di salah satu bank swasta, mencalonkan diri di dua daerah pemilihan.
Ketua Kelompok Kerja Pelaporan dan Pengawasan Panwaslu Sulsel, Ahsan Jafar di Makassar, Rabu, mengatakan, selain di dua daerah, caleg itu juga diusung oleh dua partai politik.
"Di Kota Makassar terdaftar sebagai caleg PDIP, sementara di Kabupaten Kepulauan Selayar tedaftar sebagai caleg partai Pakar Pangan," ujarnya.
Menurut Ahsan, temuan tersebut mencuat setelah seorang informan Panwaslu Sulsel melaporkan pelanggaran itu.
Pihak Panwas yang menerima laporan, segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Panwas Kabupaten Kepulauan Selayar dan Panwas Kota Makassar untuk diteruskan ke KPU masing-masing.
Caleg tersebut, kata Ahsan, sudah pasti dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena sebelumnya, pada saat mencalonkan diri, telah menandatangani surat tidak mencalonkan diri di dua daerah pemilihan.
Sementara itu, laporan daftar caleg bermasalah yang diajukan oleh Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel ke Panwaslu bulan Oktober lalu, terpaksa dimentahkan.
Sebab, katanya, Panwaslu tidak memiliki kewenangan untuk memproses para caleg yang diduga melakukan pelanggaran ketika masih menjabat sebagai anggota legislatif periode lalu.
Panwaslu hanya memiliki kewenangan mengawasi tata tertib administrasi yang harus dipenuhi caleg ketika mencalonkan diri, bukan pada aspek track-record (rekam jejaknya).
Kalaupun caleg tersebut diduga terkait kasus pidana, maka laporan yang masuk akan diteruskan ke pihak kepolisian. Sementara laporan yang bersifat administatif akan diproses oleh Panwaslu dan KPU sendiri.
"Tetapi nyatanya, polisi juga angkat tangan. Tuduhan Kopel ke caleg bermasalah itu tidak cukup bukti," katanya.***3***
(T.PK-AAT/B/F003/F003) 03-12-2008 21:26:43