
Raperda penyertaan modal PDAM Makassar disahkan

"Dengan disahkan menjadi perda, PDAM Makassar sudah bisa mendapat penerimaan dana hibah...
Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Kota Makassar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar senilai Rp235 miliar sebagai perda setelah melalui pembahasan oleh panitia khusus.
"Dengan disahkan menjadi perda, PDAM Makassar sudah bisa mendapat penerimaan dana hibah dari pemerintah pusat untuk pemutihan utang-utangnya," ujar Wakil Ketua DPRD setempat Adi Rasyid Ali, di Makassar, Jumat.
Raperda Penyertaan Modal itu ditetapkan setelah adanya kebijakan terkait pemutihan utang PDAM dari pemeritah pusat melalui dana hibah sebesar Rp235 miliar.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal PDAM Makassar Sahruddin Said menjelaskan, pembentukan raperda ini adalah bagian dari ketentuan pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
Sahruddin mengaku jika penyertaan modal Pemkot Makassar ke PDAM dalam rangka penyelesaian piutang kepada pemerintah pusat secara bukan kas, perlu ditetapkan dalam suatu regulasi seperti perda.
"Perlu memang ditetapkan Perda Penyertaan Modal dari Pemerintah Kota Makassar ke PDAM Kota Makassar. Saat ini sudah masuk tahap pembahasan pasal," katanya pula.
Sebelumnya, pemerintah pusat memberikan dana hibah kepada 117 PDAM di seluruh Indonesia, termasuk PDAM Makassar.
"Dana hibah tidak tunai tersebut merupakan modal PDAM dalam meningkatkan kinerja pelayanan air bersih di beberapa daerah utara dan timur di Kota Makassar," kata Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo.
Dalam aturan dijelaskan salah satu syarat untuk mendapatkan dana hibah tersebut, pemerintah daerah harus melengkapi administrasi yang diperlukan, salah satunya adalah raperda yang paling lambat harus rampung 30 Oktober mendatang.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
