Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kembali membahas soal kisruh pembangunan Rumah Sakit Internasional (RSI) Hermina terkait dengan sejumlah izin yang dikabarkan belum diselesaikan oleh manajemen RS tersebut.
"Pertemuan ini dilakukan sebagai langkah mediasi untuk mendegarkan pendapat dari masyarakat dan manajemen rumah sakit sebelum dikeluarkan rekomendasi," papar Sekertaris Komisi E, Syahruddin Alrif, pada Rapat Dengar Pendapat di DPRD Sulsel di Makassar, Senin.
Sementara itu Ketua Forum Warga Toddoppuli, Misbahuddin menuturkan bahwa penolakan keberadaan RSI Hermina dikarenakan tidak adanya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat sekitar termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak jelas kapan diterbitkan.
"Harusnya sebelum dibangun rumah sakit itu dilakukan uji publik, seminar tentang Amdal-nya berhahaya atau tidak serta dinilai tidak pernah sosialisasi kepada warga. Mereka baru menyampaikan setelah izin pembangunan dan ada galian pondasi membangun rumah sakit," tuturnya.
Meski manajemen berdalih telah melakukan sosialisasi, tetapi hanya orang tertentu dan bukan kepada semua warga sekitar. Selain itu masyarakat khawatir terkait limbah medis akan dibuang di wilayah permukiman sehingga lingkungan bisa tercemar.
Sementara pendamping Warga setempat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pengurus Pusat Aktivis Sulawesi Selatan dalam pertemuan itu meminta penjelasan kepada pengelola apakah perizinan dan kajian dampak lingkungannya sudah tuntas atau belum.
"Yang dipersoalkan adalah mengapa tidak ada transparansi izin Amdal, bahkan ditengarai ada beking dari oknum pejabat. Selain itu, pengeloala juga tidak pernah sosialisasi sebelum membangun rumah sakit itu," ucap perwakilan LSM, Dedi Jalarambang.
Sedangkan Sekretaris Daerah Ibrahim Saleh saat memberikan tanggapan bahwa tudingan tidak adanya IMB dan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kata dia menegaskan pihak rumah sakit memiliki izin yang dimaksud.
"Setahu saya RSI Hermina mulai dibangun pada Maret 2014, dan mempunyai izin termasuk rekomendasi Wali Kota, tidak benar kalau rumah sakit ini tidak memiliki izin, kalau tidak punya izin pasti kami tindak," papar dia.
Direktur RSI Hermina, Viktor Triqnov membantah adanya tudingan tidak punya izin membangun. Dirinya berdalih segala prosedur pembangunan rumah sakit sidah dilaksanakan, hanya saja ada satu izin belum dikeluarkan yakni izin operasional.
Mengenai dengan sosilasisi kepada warga, pihaknya sudah melakukan itu bahkan diakui beberapa ketua RW dan RT setempat dan dokumen ditandatangani.
Dia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dibuatkan saluran keliling sesuai standar pengamanan yang berdekatan dengan pembatas rumah warga sekitar. Ditegaskan tidak ada proses pemusnahan maupun pembakaran sampah medis di wilayah rumah sakit.
Sedangkan khusus saluran pembuangan limbah langsung, kata dia, akan disiapkan kolam khusus penampungan limbah cair sebagai bagian dar prosedur pengelolaan Istalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL.
"Tentu saja kekhawatiran itu ada dan sangat wajar, tetapi kami sudah mengantisipasinya sejak dini sehingga dibuatkan tempat khusus sesuai prosedurnya dan tidak ada dibuang ke pemukiman warga," ujarnya membantah tudingan itu.
Hasil dalam rapat tersebut, sejumlah poin yang di protes warga telah disepakati pengelola Rumah Sakit Hermina dan akan menindaklajuti sejumlah poin penting agar dilaknakan sessuai tuntuan warga.

