Logo Header Antaranews Makassar

Kejati Mintai Keterangan Kepala DTRB Makassar

Selasa, 17 Januari 2017 05:35 WIB
Image Print
DTRB Kota Makassar (ANTARA FOTO/Darwin Fatir)
"Kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-faktanya. Kita hanya meminta keterangan saja...

Makassar (Antara Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mendalami dugaan kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dengan meminta keterangan langsung Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar.

"Kita hanya mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-faktanya. Kita hanya meminta keterangan saja dari pihak-pihak terkait termasuk Pak Kadis Tata Ruang," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.

Dalam kasus dugaan penyelewengan penyewaan lahan negara seluas 19,999 meter persegi (m2) yang diduga merugikan uang negara itu selain meminta keterangan dari pihak pemerintah kota Makassar juga meminta keterangan dari pengusahanya.

Adapun Kepala DTRB Makassar yang diperiksa yakni Ahmad Kafrawi setelah sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Asisten I Bidang Pemerintahan Muh Sabri beberapa waktu lalu.

Selain itu, dari kalangan pengusaha juga memanggil pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS), Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Jen Tang diperiksa karena lahan yang dipersewakan diduga dilakukan pegawainya Rusdi CS dan Jayanti.

Jen Tang disinyalir punya peran dalam kegiatan sewa menyewa lahan seluas 19,999 m2 di Kelurahan Buloa. Nilai sewa diketahui sebesar Rp500 juta per tahun.

Padahal tanah yang disewakan merupakan tanah garapan. Sedangkan hak garap semestinya tidak bisa perjualbelikan ataupun dipersewakan

Terungkapnya penyewaan lahan negara ini bermula atas laporan dari PT PP yang diterima oleh kejaksaan beberapa waktu lalu.

Pada saat itu lahan yang dikuasai Rusdin CS disewakan kepada PT PP senilai Rp500 juta per tahun untuk pembuatan jalur menuju ke proyek Makassar New Port (MNP).

Hanya saja, setelah pembayaran pertama selesai, PT PP mulai menghentikan penyewaan tahun kedua. Penghentian ini, karena pengelola proyek MNP mengetahui jika lahan tersebut adalah lahan negara.

Salahuddin menjelaskan, jika dalam penyelidikan awal atau puldata dan pulbaket itu ditemukan kuat unsur penyelewengan anggaran dan penyalahgunaan kewenangan, maka status perkaranya dipastikan akan ditingkatkan.

"Nantilah, belum bisa terlalu cepat diekspose ke publik dikhawatirkan akan mengganggu proses penyelidikan kasus. Sifatnya juga ini masih rahasia," katanya lagi.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026