Makassar (Antara Sulsel) - Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulawesi Selatan kembali menangkap tiga Kapal Motor mengangkut minuman keras (miras) tradisional jenis sofi sebanyak 500 liter termasuk sisik penyu di atas kapal.
"Saat itu tim lidik Subdit Gakkum mencurigai ada tiga kapal melintas saat patroli di wilayah Pulau Barrang Lompo, Kecamatan Ujungtanah Makassar, kemudian didekati dan digeledah ternyata dalam tiga kapal miras yang dibawa nahkoda, kemudian diamankan," kata Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Purwoko Yudianto, di Makassar, Selasa.
Dalam rilis kasus di kantor Dit Polair Polda Sulsel, Purwoko menyatakan tidak hanya 500 liter miras tradisional dinamai Sofi itu ditemukan, tapi ada sisik penyu yang sudah dikeringkan siap dipasarkan bersama miras tersebut.
Rencananya para pelaku dari tiga orang nahkoda Kapal Motor ini, akan diedarkan di pulau barang lompo. Diketahui tradisional jenis Sofi berasal dari Ambon, Maluku.
"Miras seperti ini bisa menjadi penyebab tindakan kriminalitas. Saat ini para nahkoda kapal sedang dalam pemeriksaan di dalam kantor untuk proses selanjutnya," kata dia.
Kasubdit Gakkum Polair Polda Sulsel AKBP Aidin Makodomo menambahkan, penangkapan dilakukan pada pagi tadi di perairan sebelah timur Pulau Barrang Lompo Kecamatan Ujung Tanah. Ada tiga kapal diperiksa dan ditemukan miras tradisional di kapal tersebut oleh tim lidik Subdit Gakkum Polair Sulsel.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi petugas kepada masing-masing pelaku di atas kapal yakni KM Bantilang Jaya dengan nahkodanya Syahrial (35) ditemukan lima jerigen ukuran 35 liter berisi miras tradisional jenis Sofi dan sembilan jerigen ukuran lima liter.
Selanjutnya, Yusuf (35) nahkoda KM Berkah Ilahi dalam kapalnya ditemukan satu jerigen isi 35 liter, dua jerigen ukuran lima liter, delapan botol minuman bekas mineral berisi 1,5 liter dan enam botol bekas minuman minelar ukuran 600 mililiter.
Dan Kasim (35), nahkoda KM Murni Jaya juga ditemukan dalam kapalnya satu jerigen ukuran lima liter, satu botol bekas mineral dengan ukuran 1,5 liter serta 128 keping sisik penyu.
"Barang ini diperoleh tersangkan dari Ambon, Maluku tujuan Pulau Barrang Lompo, karena mereka warga disana. Rencananya mereka akan mengelar pesta miras di pulau tersebut," papar Aidin.
Mengenai pasal yang dikenakan kepada tersangka, diduga melanggar pasal 300 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sub 238 KUHP dan pasal 40 ayat 92) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya.
Dir Polair Polda Sulsel, Kombes Pol Purwoko Yudianto, sebelumnya menyatakan bahwa petugas sedang melakukan patroli di perairan Pulau Barang Lompo, namun ada tiga kapal dicurigai melintas kemudian di dekati lalu digeledah dan ditemukan ratusan liter Miras tradisional.
Berita Terkait
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
MAKI siap membubarkan diri jika Firli Bahuri ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Enam kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 10:17 Wib
Polda Sulbar menggelar pelatihan pra operasi Ketupat Marano 2024
Selasa, 26 Maret 2024 19:03 Wib
Inovasi ETLE Polda Sulsel menjadi "Role Model" Polda se Indonesia
Kamis, 21 Maret 2024 19:53 Wib
Polda Sulsel catat 347.191 pelanggaran terekam ETLE selama Pallawa 2024
Rabu, 20 Maret 2024 3:38 Wib
Polda Sulbar berupaya tingkatkan literasi melalui perpustakaan terapung
Selasa, 19 Maret 2024 17:11 Wib
Polda Sulsel ungkap kasus penggelapan 47 ton pupuk bersubsidi
Senin, 18 Maret 2024 14:50 Wib