Logo Header Antaranews Makassar

DJP Sultanbatara Ingatkan "Tax Amnesty" Segera Berakhir

Kamis, 23 Februari 2017 19:12 WIB
Image Print
"Inilah waktunya untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang jauh lebih rendah...

Makassar (Antara Sulsel) - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) mengingatkan kepada para wajib pajak yang belum memanfaatkan program "tax amnesty" untuk segera melunasi sebelum berakhir pada 31 Maret 2017.

Kakanwil Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Sultanbatara Neilmadrin Noor di Makassar, Kamis, menyatakan dengan waktu yang tinggal kurang lebih sebulan ke depan ini seharusnya bisa dimanfaatkan bagi seluruh wajib pajak agar bisa melunasi kewajibannya.

"Inilah waktunya untuk melunasi kewajiban dengan biaya yang jauh lebih rendah. Jika lewat 31 Maret, kami selanjutnya akan mengambil tindakan dan mulai membebankan dengan biaya normal," katanya.

Untuk tax amnesty periode III yang mulai Januari hingga 31 Maret 2017, kata dia, setiap wajib pajak hanya dibebankan membayar lima persen dari tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri.

"Untuk Tak Amnesty periode keetiga yang masuk sudah mencapai Rp26 miliar. Jumlah ini tentunya terus bertambah," katanya.

Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba menyatakan pemasukan hingga 20 Februari 2017 itu telah mencapai Rp26 miliar, yakni data sepanjang Januari 2017 sebesar Rp11.480.106.282 dan pada bulan ini telah mencapai Rp14.604.688.680.

Ia menjelaskan, pemasukan pembayaran pajak itu berasal dari 1.874 wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sultanbatara sebelumnya menyatakan sebanyak 16 dari 18 bank yang ditunjuk untuk menampung dana repatriasi modal dari hasil program amnesti pajak itu berada di Makassar, Sulawesi Selatan.

Keberadaan puluhan bank itu, kata dia, akan mempermudah para wajib pajak untuk memanfaatkan pemberlakuan amnesti pajak dari pemerintah.

"Pembayaran uang tebusan ini dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah. Intinya, wajib pajak yang ingin melunasi kewajibannya tidak akan kesulitan," ujar Neilmadrin Noor.

Ke-16 bank yang menfasilitasi pembayaran dana repatriasi di Makassar antara lain Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Danamon, Bank Permata, Maybank Indonesia, CIMB Niaga, Citibank, Bank Mega, Bank Bukopin dan Bank Syariah Mandiri.

"Jadi bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan hal itu juga tidak perlu khawatir karena banyak bank yang siap menampung dana repatriasi itu," ujar dia.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026