Makassar (Antara Sulsel) - Penerimaan pajak pada program Tax Amnesty atau pengampunan pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan, Tenggara (Sulselbartra) berhasil mencatat penerimaan hingga masa tenggak mencapai Rp1 trilun lebih.
"Ada penambahan pada hari terakhir Tax Amensty sebesar Rp98 miliar lebih, sebulumnya pada sepuluh hari lalu baru mencapai Rp68 miliar dan totalnya sebesar Rp166 miliar lebih di priode ketiga," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Kanwil DJP Sulselbartra, Aris Bamba, Jumat.
Menurutnya penambahan itu karena ada kesadaran masyarakat melaporkan harta kekayaannya kepada negara. Selain itu, Dirjen Pajak telah memberikan target penerimaan sebanyak Rp70,5 miliar dan DJP Sulselbarta berhasil melampaui target itu.
Sedangkan untuk tebusan penerimaan pajak Tax Amnesty priode kedua, kata dia, menyebutkan sebanyak Rp140,13 miliar lebih serta pada priode pertama mencapai diangka Rp865,29 miliar lebih. Bila diakumulasi perolehan pengampunan pajak untuk Sulselbartra mencapai satu triliunan.
Pihaknya memperkirakan dihari akhir Tax Amnesty priode ketiga ini, kata dia, akan bertambah, sehingga Kanwil DJP Sulselbartra masih membuka loket hingga malam akar semua wajib pajak bisa terakomodir pada kesempatan terakhir.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya saat pertemuan dengan wartawan mengatakan pencapaian uang tebusan hingga Rp1 triliun lebih itu berasal dari gabungan Tax Amnesti periode pertama sampai periode ketiga dengan jumlah Surat Pernyataan Harta (SPH) sebanyak 22.365 lembar.
Di priode pertama, Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan 9.090 SPH dengan uang tebusan sebanyak Rp865 miliar. Selanjutnya periode kedua sebanyak 7.755 SPH denga uang tebusan senilai Rp140 miliar.
Sementara periode ketiga, 1 Januari sampai 20 Maret 2017, uang tebusan baru mencapai Rp68 miliar, sedangkan target yang diberikan kantor pusat kepada Kanwil DJP Sulselbartra pada periode akhir sebesar Rp70,5 miliar.
Dirinya menegaskan bila program ini berakhir, maka semua aset yang tidak diikutkan dalam amnesti pajak dianggap sebagai tambahan penghasilan serta akan dikenakan biaya berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan atau PPh,
"Terhitung mulai 2018, wajib pajak tidak akan tempat lagi bersembunyi atau menyembunyikan hartanya, karena akan diendus petugas pajak yang memiliki wewenang, kewajiban, dan larangan untuk penegakan aturan perundang-undangan perpajakan," tegas dia.
Berita Terkait
Amnesty mendesak tiga paslon Pilpres 2024 laksanakan tiga agenda HAM
Sabtu, 2 Desember 2023 14:54 Wib
Amnesty Internasional nilai penyelidikan tragedi Paniai perlu dibuka kembali
Jumat, 9 Desember 2022 15:17 Wib
Direktur Amnesty minta usut dugaan internal Polri yang terlibat peretasan
Rabu, 28 September 2022 14:33 Wib
Lembaga Amnesty Internasional pantau sidang dugaan pelanggaran HAM Paniai
Rabu, 21 September 2022 19:51 Wib
Stafsus Menkeu: Tidak akan ada lagi program pengampunan pajak
Minggu, 31 Juli 2022 17:49 Wib
DJP setor Rp93,99 miliar melalui pengungkapan sukarela
Jumat, 7 Januari 2022 12:06 Wib
Menanti implementasi UU HPP dalam mendorong penguatan reformasi perpajakan
Kamis, 7 Oktober 2021 21:43 Wib
Anggota DPR pertanyakan hasil evaluasi menyeluruh tax amnesty jilid I sebelum ke jilid II
Senin, 24 Mei 2021 8:04 Wib