
Pemkot Makassar PTDH Pegawai "Mucikari"

Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar telah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada pegawai kontraknya, Bayu Mansir, yang tertangkap oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan sebagai mucikari.
"Bayu Mansir dikenai sanksi pemberhentian secara tidak hormat. BKPSDM telah menyiapkan SK pemberhentian bagi yang bersangkutan," kata Sekertaris BKPSDM Basri Rahman di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar menyiapkan sanksi pemberhentian tidak hormat itu setelah ada pengusulan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Gani Sirman.
Bayu Mansir sendiri sudah berada dalam sel tahanan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel setelah pada tanggal 23 Juli 2017 diamankan karena tersangkut kasus perdagangan manusia.
Ia digelandang ke Polda Sulsel bersama dua wanita pekerja seks komersial (PSK), Warda Julistia dan Indri Rahim, setelah melakukan transaksi di lobi Hotel Myko. Bayu Mansir berperan sebagai mucikari dalam kasus yang menjeratnya.
"Surat pengusulan pemberhentian itu bernomor DLHD660.1/1812/DLH/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017 ditandatangani Kepala DLH Makassar Gani Sirman," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel mengungkap jaringan praktik prostitusi daring (online) dan menangkap tiga mucikari beserta lima orang PSK.
"Modusnya melalui pemesanan media sosial secara `online` lewat mucikarinya. Selanjutnya, menghubungi perempuan, kemudian bertransaksi sesuai dengan kesepakatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Ketiga pria yang diduga mucikari tersebut, masing-masing BM alias UJ (24) merupakan pegawai DLH Makassar, KH (25), dan IA (24).
Mereka diringkus pada dua hotel berbeda, yaitu BM diringkus di Hotel Myko, Jalan Boulevard Makassar, Minggu (23/7) malam.
Selanjutnya, KH dan IA ditangkap di Hotel Swiss Bel, Jalan Adhyaksa Baru Makassar, Senin (24/7) dini hari.
Dicky menyatakan bahwa praktik prostitusi daring itu terbongkar saat polisi menyamar sebagai pelanggan, kemudian tersangka menawarkan jasa tersebut kepada mucikari yang dimaksud dengan layanan media sosial WhatsApp.
Kesepakatan satu kali transaksi untuk satu PSK dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta.
Setelah kesepakatan jadi, tersangka menerima uang muka Rp2 juta dari polisi yang menyamar dengan menyuruh dua PSK tersebut meluncur ke Hotel Myko di kamar 609.
"Hasilnya dibagi, misalnya menerima Rp1,5 juta, mucikari menerima Rp500 satu kali. Kalau di atas Rp2 jutaan, PSK-nya hanya menerima Rp1 juta, sisanya germonya," ujar Dicky.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
