Logo Header Antaranews Makassar

Ini motif penganiayaan Bripda DJ hingga tewas

Selasa, 3 Maret 2026 20:29 WIB
Image Print
Ketua majelis Komisi Kode Etik Polri Kombes Pol Zulham Effendy sekaligus menjabat Kabid Propam Polda Sulsel (tengah) didampingi anggota membacakan putusan sanksi administratif terhadap pelanggar Bripda P yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya menganiaya juniornya Bripda DJ hingga meninggal dunia, di ruang sidang, lantai 4 Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar . (ANTARA/HO-Polda Sulsel)

Makassar (ANTARA) - Sidang dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel mengungkap motif penganiayaan korban Bripda DJ hingga dinyatakan meninggal dunia oleh seniornya Bripda P dikarenakan marah, merasa tidak dihargai oleh juniornya setelah dipanggil menghadap.

"Kita sudah berkali-kali menggali motifnya. Motifnya, kita dapat bahwasanya dia (Bripda P) marah karena sempat ada baca chatnya, dia bilang kenapa tidak mau menghadap, susahnya kalau dipanggil. Artinya, ini dari jam malam dia hubungi adeknya supaya merapat, tapi (korban) tidak mau," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa.

Korban sempat mengatakan kepada seniornya tersangka Bripda P angkatan 52 nanti akan menghadap. Karena merasa tidak dianggap, tersangka mendatangi korban yang sedang tertidur bersama rekan-rekan seangkatannya, angkatan 53 tahun lulus 2025.

"Pas tidur berbarengan beberapa orang temannya, kemudian dia (korban) terbangun dan langsung (tersangka) melakukan pemukulan. Termasuk ada pemukulan yang tidak wajar seperti di perut," ungkapnya.

Saat kejadian itu ada tiga orang anggota, tersangka dan dua orang dari angkatan korban. Dua orang angkatannya telah menjadi saksi saat sidang dengan beralasan tidak mampu mencegah seniornya dan tidak berani melaporkan ke atasannya.

Informasinya korban dipukuli dengan cara tubuhnya dibalik kakinya berada di atas, Didik menyebut, itu adalah sikap roket berupa latihan fisik atau sikap dasar pembinaan disiplin Polri ketika terjadi pelanggaran di lingkup internal polisi yang masih dalam proses pembinaan.

"Itu namanya sikap roket. Itu yang membuat (korban) fatal, dalam keadaan terbalik kemudian dipukul. Itu kita dapat saat fakta persidangan, karena saat kita periksa dia (tersangka) tidak mengakui," paparnya.

Di persidangan telah dihadirkan 14 orang anggota untuk membuat terang semua perbuatan tersangka, sehingga diakui. Pemukulan itu diakui tersangka tidak terjadi satu atau dua kali, ungkap Didik, tetapi berkali-kali membuat korban jatuh dengan luka serius.

Didik menjelaskan, pihak Propam melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel telah melaksanakan sidang dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Bripda P terkait kematian Bripda DJ yang terjadi pada Minggu 22 Februari 2026. Selain almarhum Bripda DJ, pelanggar sebagai Bintara pembina juga mengakui ada juniornya lain menjadi korban.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini terbuka setelah pendalaman. Tidak sampai 24 jam ditemukan dan ditetapkan pelaku utamanya adalah senior korban. Hasil penyelidikan dan dapat dibuktikan, ternyata satu orang sebagai pelaku utama, dan memang satu satunya pelaku yang memukul. Hal itu juga terungkap dalam persidangan.

"Tapi awalnya, pengakuannya hanya sekali memukul di perut, sekali memukul di bagian wajah. Ternyata di fakta persidangan, kita dapat ada beberapa kali. Itu kita sesuaikan dengan hasil dari visum yang terdapat beberapa bekas luka memar dan luka robek pada bagian tubuhnya," tuturnya mengungkapkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Didik, ada kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari pada terduga pelanggar. Kendati awalnya berdalih tidak mengakui perbuatannya tersebut. Namun setelah dikroscek saksi di lokasi kejadian membenarkan korban dipukuli berkali-kali.

"Saat itu ternyata orang itu Bripda MA ini (saksi kunci) pura-pura tidur. Padahal, dia melihat langsung pemukulan dan itu lumayan lama waktunya. Sehingga kita tanya dan dalami lagi terkait proses pemukulannya itu," katanya lagi.

Putusan sidang kode etik tersebut, dibacakan pimpinan sidang Kombes Pol Zulham Effendy menjabat Kabid Propam Polda Sulsel, Bripda P dijatuhi sanksi berat melakukan perbuatan tercela. Sanksi administratif dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas perbuatannya.

Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai mendapat tindakan kekerasan diduga dianiaya seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar pada Minggu pagi 22 Februari 2026.



Pewarta :
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026