
1.402 Narapidana Di Sulut Dapat Remisi

Manado (Antara Sulsel) - Sebanyak 1.402 narapidana yang tersebar pada sejumlah Lembaga Pemasayarakan maupun Rumah Tahanan Negara di Sulawesi Utara mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 30 narapidana saat mendapatkan remisi itu langsung bebas," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulawesi Utara (Sulut) Pondang Tambunan di Manado, Rabu.
Pondang Tambunan mengatakan, 1.402 penerima remisi tersebut merupakan warga binaan tersebar pada 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas, Rutan dan Cabang Rutan di Sulut.
Dari jumlah penerima remisi itu, Lapas Klas II A Manado sebanyak 435 narapidana, Lapas Klas II B Bitung 207 narapidana, Lapas Klas II B Tondano 183 narapidana, Lapas Klas II B Tahuna 116 narapidana.
Kemudian Lapas Klas II B Ulu Siau 41 narapidana, LPKA Klas II B Tomohon 50 narapidana, Rutan Klas II A Manado 85 narapidana, Rutan Klas II B Kotamobagu 156 narapidana, Cabang Rutan Amurang 86 narapidana.
Cabang Rutan Tagulandang 10 narapidana, Cabang Rutan Tamako empat narapidana, Cabang Rutan Enemawira dua narapidana dan Cabang Rutan Lirung 19 narapidana.
Pemberian remisi tersebut akan dilaksanakan usai upacara memperingati upacara Kemerdekaan RI.
"Jika sebelum penyerahan remisi narapidana narapidana melakukan tindakan melanggar aturan, remisi tersebut dicabut," kata Tambunan.
Ia mengatakan, pemberian remisi tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain warga binaan pemasyarakatan saat menjalani hukuman taat akan ketentuan atau aturan, berkelakuan baik sertia tidak melakukan perbuatan tercela.
Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
