Logo Header Antaranews Makassar

Dinas Imbau Masyarakat Registrasi Kembali Kartu Prabayar

Kamis, 26 Oktober 2017 18:17 WIB
Image Print

Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (KISP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Hasdullah mengimbau agar masyarakat meregistrasi kembali kartu prabayar pelanggan jasa telekomunikasi mulai 31 Oktober mendatang.

"Kita imbau bagi pengguna jasa layanan telekomunikasi untuk melakukan registrasi kembali kartu mereka mulai 31 Oktober hingga Februari 2018," kata Andi Hasdullah yang ditemui di Makassar, Kamis.

Registrasi kata dia, dilakukan dengan menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Nama ibu kandung tidak disyaratkan," imbuhnya.

Ia mengatakan registrasi kembali kartu prabayar ini dilakukan dalam rangka menertibkan pelanggan jasa telekomunikasi.

"Ini untuk meminimalisir penyalahgunaan kartu telekomunikasi, seperti kasus-kasus penyalahgunaan kartu untuk penipuan," ucapnya.

Masyarakat, kata dia, dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai operator seluler atau melalui pesan ke 4444.

"Lakukan registrasi mulai 31 Oktober hingga Februari 2018, jika tidak maka kartu akan diblokir," pungkasnya.

Penetapan registrasi kembali kartu prabayar ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun
2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026