
Dua Anggota KPUD Sidrap Dicopot

Sidrap, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Dua anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), masing-masing Ketua KPUD Sidrap Muh Yasin SAg dan Pokja Perhitungan Intan Basri SH dicopot.
Pencopotan tersebut disampaikan ke pihak KPUD Sidrap melalui fax pada Jumat pekan lalu. Dalam SK KPU Provinsi yang ditandatangi Ketua KPU Provinsi Sulsel Jayadi Nas. Selain memecat dua anggota KPUD Sidrap tiga anggota KPUD lainnya masing-masing Syamsu Alam, Mansyur dan Muhammad Jufri mendapat surat teguran.
Menanggapi adanya SK pemecatan itu, anggota KPU Sidrap Intan Basri SH yang ditemui Senin, mengaku kecewa, sehingga pihaknya saat ini menempuh langkah hukum untuk kasus tersebut.
Intan menilai pemecatan itu terkesan tebang pilih. Intan berdalih jika KPU Provinsi memang mau tegas maka banyak hal yang seharusnya ditegasi termasuk kasus serupa yang ada di daerah lain.
Selain itu, Intan juga menilai dalam rekrutmen anggota KPUD, juga terkesan ada permainan. Terbukti kata dia ada PNS yang masuk sebagai anggota KPUD sementara statusnya belum jelas apakah sudah dapat izin penuh untuk masuk di keanggotaan KPU atau tidak.
" Kita hanya berharap kalau memang ingin tegakkan aturan, yah semua hal-hal yang melanggar di KPU harus ditindaki tapi kok ini cuma kita yang ditindaki sementara ada hal lain yang juga harus disikapi dengan tegas," sesal Intan.
(T.PSO-098/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
