
Anggota DPRD Parepare Ancam Ajukan Class Action

Parepare, Sulsel (ANTARA Sulsel) - Anggota DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengancam akan mengajukan gugatan (class action) terhadap pemadaman listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Siradz A Sapada Salah seorang anggota DPRD Parepare yang ditemui Rabu, mengatakan, pemadaman listrik yang dilakukan PLN sudah sangat merugikan semua pihak. Utamanya warga yang paling banyak menjadi pelanggan perusahaan negara itu.
Kerugian yang dimaksud oleh Siradz adalah banyaknya perabot elektronik yang rusak, serta meningkatnya kasus kebakaran pasca pemadaman listrik yang bermula sekitar tiga bulan terakhir.
Dampak yang sama juga dirasakan oleh kantor pemerintahan, yang terpaksa harus menghentikan kegiatannya karena umumnya peralatan yang dipakai, menggunakan listrik. Begitupun dengan pengusaha yang kehilangan banyak omsetnya, karena pemadaman tersebut.
Siradz mengatakan, menggugat PLN ke pengadilan adalah langkah yang tepat, dibanding melakukan aksi demonstrasi.
"Kalau mau dikaji, ada beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh PLN. Dan PLN harus bertanggung jawab dengan berbagai kerugian yang kita alami itu. Makanya kita harus ramai-ramai lakukan gugatan," kata dia.
Lebih lanjut Siradz menjelaskan, pemadaman listrik yang dilakukan PLN, sudah melanggar hak-hak konsumen seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam undang-undang itu kata Siradz, tercantum hak dan kewajiban dari konsumen dan produsen. Sementara dalam kasus pemadaman listrik itu, konsumen telah memenuhi kewajibannya untuk membayar tagihan rekening listrik.
Dengan demikian, PLN wajib memberikan hak warga untuk menikmati listrik. Namun, kewajiban PLN tersebut ternyata dilanggar dengan melakukan pemadaman bergilir.
Dii sisi lain, kata Siradz, PLN kadang bertindak semena-mena dengan memutuskan jaringan listrik ke rumah pelanggan jika terlambat membayar rekening listrik. Sementara PLN tidak diberi sanksi saat melakukan pemadaman listrik.
" Kami akan menghimpun warga, lembaga bantuan hukum, dan LSM, utamanya Lembaga Perlindungan Konsumen, untuk mengkaji lebih awal masalah ini. Setelah dimatangkan, kita akan mengajukan class action ke pengadilan. Kita ingin agar PLN juga tahu masalah yang tengah dialami oleh warga," kata Siradz.
Ketua sementara DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, yang ditemui terpisah, mengatakan, pihaknya lebih dulu akan melakukan dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah pemadaman listrik tersebut.
Hearing tersebut dijadwalkan akan memanggil General Manager PLN Wilayah Sulselbar, Anggota DPRD Sulsel, perwakilan pengusaha, warga, dan pemerintah daerah setempat.
"Terus terang, pemadaman bergilir sangat meresahkan kita. Banyak kegiatan yang terpaksa ditunda karena pemadaman bergilir itu. Kami ingin mendapat penjelasan langsung dari PLN Wilayah Sulselbar, dan juga mendengar saran dari Anggota DPRD Sulsel, agar masalah ini segera diatasi," kata Kaharuddin.
Lebih lanjut Kaharuddin menjelaskan, sebenarnya warga bisa memaklumi alasan yang disampaikan oleh PLN tentang kerusakan mesin dan kurangnya debit air. Hanya saja kata Kaharuddin, alasan tersebut sangat klasik dan sangat terkesan bahwa PLN tidak melakukan antisipasi terkait dua masalah tersebut.
Manajer PLN Parepare, Andik Novijanto, yang dihubungi Rabu, menjelaskan, krisis listrik yang berlangsung saat ini disebabkan beragam faktor. Utamanya rusaknya mesin yang dimiliki Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Sengkang, serta menurunnya debit air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Bakaru.
"Yang jelasnya ini semua terjadi di luar kemauan kita, dan saya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur pemadaman listrik. Sebab kewenangan itu berada pada APPP di Makassar.
Menurut Andik, saat ini nyaris tak ada solusi kecuali menunggu upaya perbaikan yang kini tengah dilakukan PLN, khususnya di Bakaru dan Sengkang. Untuk saat ini, warga hanya diimbau agar hemat dalam pemakaian listrik supaya bisa mengurangi jadwal pemadaman.
" Jadi yang bisa menjadi solusi sementara dari dampak krisisi ini adalah, warga harus hemat sebanyak 10 watt per hari. Itu bisa sangat membantu mengurangi dampak pemadaman bergilir," imbaunya.
Solusi lain yang ditawarkan, skala pemadaman bisa dikurangi menjadi dua kali, bahkan hanya sekali sehari. Namun masa pemadaman tetap berlangsung selama sembilan jam.
" Kalau dua kali padam, berarti sekali padam waktunya 4,5 jam atau sekalian 9 jam hanya sekali padam," kata Andik.
(T.PSO-098/S016)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
