Mamuju (Antara Sulbar)- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta untuk segera menerbitkan izin penempatan lokasi pembangunan bendungan yang akan dibangun di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
"Kami harap pemerintah Sulbar segera menerbitkan izin penempatan lokasi proyek pembangunan bendungan di Kecamatan Kalukku yang akan dibangun pemerintah pusat," kata kata kepala satuan kerja nonvertikal tertentu pelaksanaan jaringan pemanfaatan air wilayah sungai (SNPT PJPA WS) Kalukku Karama Provinsi Sulbar, Daniel ST MT di Mamuju, Senin.
Ia mengatakan, sebelumnya Gubernur Sulbar telah menandatangani surat persetujuan penempatan lokasi, namun itu tidak diikuti dengan adanya surat pengantar sehingga izin penempatan lokasi proyek tersebut belum terbit.
"Kami harap pemerintah provinsi Sulbar dapat pro aktif sehingga izin ini cepat keluar dan secepatnya pembangunan bendungan dilaksanakan dimulai dengan pembebasan lahan milik warga yang akan menjadi lokasi pembangunan bendungan seluas 130 hektare," katanya.
Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat juga diminta untuk tidak menghambat rencana pemerintah pusat untuk melaksanakan pembangunan bendungan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.
"Kami telah meminta BPN Sulbar agar segera melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan dibebaskan untuk membangun bendungan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju," kata Daniel
Ia mengatakan, permintaan tersebut ternyata belum diindahkan BPN Sulbar sehingga pembebasan lahan belum dilakukan SNPT PJPA WS Kalukku Karama sebagai penanggung jawab pembangunan bendungan tersebut.
Oleh karena itu ia berharap BPN Sulbar segera melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan dibebaskan dan jangan menunda proses tersebut apalagi akan menghambat proyek pembangunan irigasi yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian masyarakat hingga 3500 hektare di Kecamatan Kalukku.
"Kami harap segera lakukan pengukuran karena masyarakat juga sangat mendukung program pembangunan irigasi untuk program swasembada pangan di Sulbar, yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa, masyarakat juga bersedia tanahnya dibebaskan untuk proyek ini," katanya.
Menurut dia, apabila BPN Sulbar menghalangi proyek ini dengan tidak melakukan pengukuran lahan masyarakat yang akan dibebaskan maka anggaran APBN yang disiapkan untuk pembebasannya akan kembali percuma ke pusat sebesar Rp10 miliar.