Sekjen DPR Sosialisasikan Fungsional Perisalah Kepada DPRD
Makassar (Antara Sulsel) - Sekertariat Jenderal Dewan Perwakilan (DPR) Republik Indonesia melakukan sosialisasi terkait dengan jabatan fungsional asisten perisalah legislatif sebagai bagian dari penguatan institusi serta kelembangaan.
"Awalnya sudah diusulkan kepada Kementerian agar perisalah mempunyai jabatan serta jenjang lebih jelas yang selama ini hanya bagi jabatan struktural," ucap Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI, Syaiful Islam kepada wartawan di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, dipandang perlu disampaikan kepada publik serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar nantinya diseragamkan.
Menurut dia, jabatan perisalah adalah jabatan baru untuk fungsional bertugas merekam dan mencatat seluruh rapat pembahasan anggota legislatif selanjutnya ditranskripkan. Dulunya istilah itu dinamain Trans victor atau merekam lalu mentranskipkan pembicaraan
Jabatan Perisalah ini, lanjutnya, sangat penting mengingat seluruh percakapan ketika rapat pembahasan wakil rakyat terekam lalu ditranskrip. Tidak menutup kemungkinan salinan transkrip tersebut bisa dijadikan bukti ketika terjadi masalah.
"Misalnya ada sengketa atau pembuatan Undang-undang yang sudah dibahas selanjutnya digugat masyarakat, maka akan dikembalikan ke perisalah untuk meluruskan hal itu," ucapnya.
Mengingat perisalah sangat penting perannya yang selama ini di jabatan struktural, maka Sekjen DPR kemudian mengajukan gagasan soal status perisalah dengan bekerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB merumuskan membuat jabatan fungsional perisalah.
Ini bertujuan pembuat risalah mempunyai jenjang yang jelas dengan jabatan baru di Sekjen serta Badan Keahlian DPR. Tidak hanya itu, hadirnya Permen tersebut ditujukan kepada DPRD daerah, sambil meminta masukan penyeragamannya baik di pusat hingga daerah.
Sebab, di daerah-daerah yang membuat risalah tentu orangnya sangat terbatas bahkan kerjanya merangkap-rangkap jadi sekertaris sehingga tidak fokus dalam pelaksanaan pembuatan risalah rapat.
"Menang diawal banyak yang menyepelekan tugas ini dan tidak tertarik, tetapi justru nanti jabatan ini makin banyak peminat karena tunjungan fungsional cukup menjanjikan," beber dia.
Sementara Kepala Bidang Perisalah Sekjen DPR Agus Salim menuturkan, manfaat dari tugas perisalah sangat banyak. Bahkan dirinya beberapa kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta menjadi saksi salah satunya pada kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi, tentu data risalah rapat juga dijadikan barang bukti pada kasus proyek Hambalang lalu. Memang tugas perisalah cukup berat, dengan adanya perubahan dari struktral ke fungsional maka dapat sebanding dengan kerjanya," ungkap dia.
Dalam pertemuan itu, berhubung Setwan tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat, Kepala Bagian Persidangan, Syamsiah, menerima rombongan Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI di ruang rapat Setwan DPRD Sulsel. Syamsiah meminta agar Permen tersebut dibuatkan pedoman teknis agar bisa diseragamkan, sebab telah menjadi aturan.
"Awalnya sudah diusulkan kepada Kementerian agar perisalah mempunyai jabatan serta jenjang lebih jelas yang selama ini hanya bagi jabatan struktural," ucap Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI, Syaiful Islam kepada wartawan di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, dipandang perlu disampaikan kepada publik serta DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar nantinya diseragamkan.
Menurut dia, jabatan perisalah adalah jabatan baru untuk fungsional bertugas merekam dan mencatat seluruh rapat pembahasan anggota legislatif selanjutnya ditranskripkan. Dulunya istilah itu dinamain Trans victor atau merekam lalu mentranskipkan pembicaraan
Jabatan Perisalah ini, lanjutnya, sangat penting mengingat seluruh percakapan ketika rapat pembahasan wakil rakyat terekam lalu ditranskrip. Tidak menutup kemungkinan salinan transkrip tersebut bisa dijadikan bukti ketika terjadi masalah.
"Misalnya ada sengketa atau pembuatan Undang-undang yang sudah dibahas selanjutnya digugat masyarakat, maka akan dikembalikan ke perisalah untuk meluruskan hal itu," ucapnya.
Mengingat perisalah sangat penting perannya yang selama ini di jabatan struktural, maka Sekjen DPR kemudian mengajukan gagasan soal status perisalah dengan bekerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta KemenPAN-RB merumuskan membuat jabatan fungsional perisalah.
Ini bertujuan pembuat risalah mempunyai jenjang yang jelas dengan jabatan baru di Sekjen serta Badan Keahlian DPR. Tidak hanya itu, hadirnya Permen tersebut ditujukan kepada DPRD daerah, sambil meminta masukan penyeragamannya baik di pusat hingga daerah.
Sebab, di daerah-daerah yang membuat risalah tentu orangnya sangat terbatas bahkan kerjanya merangkap-rangkap jadi sekertaris sehingga tidak fokus dalam pelaksanaan pembuatan risalah rapat.
"Menang diawal banyak yang menyepelekan tugas ini dan tidak tertarik, tetapi justru nanti jabatan ini makin banyak peminat karena tunjungan fungsional cukup menjanjikan," beber dia.
Sementara Kepala Bidang Perisalah Sekjen DPR Agus Salim menuturkan, manfaat dari tugas perisalah sangat banyak. Bahkan dirinya beberapa kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta menjadi saksi salah satunya pada kasus korupsi proyek Hambalang.
"Saya beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi, tentu data risalah rapat juga dijadikan barang bukti pada kasus proyek Hambalang lalu. Memang tugas perisalah cukup berat, dengan adanya perubahan dari struktral ke fungsional maka dapat sebanding dengan kerjanya," ungkap dia.
Dalam pertemuan itu, berhubung Setwan tidak bisa hadir karena sedang mengikuti rapat, Kepala Bagian Persidangan, Syamsiah, menerima rombongan Sekjen dan Badan Keahlian DPR RI di ruang rapat Setwan DPRD Sulsel. Syamsiah meminta agar Permen tersebut dibuatkan pedoman teknis agar bisa diseragamkan, sebab telah menjadi aturan.