
Polda Sulsel Selamatkan Tujuh Satwa Langka

Makassar (Antaranews.com) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan tujuh ekor satwa yang dilindungi oleh undang-undang dan mengamankan pelaku perdagangan satwa tersebut.
"Ada tujuh ekor satwa yang dilindungi oleh undang-undang itu dipelihara oleh warga dan rencananya akan memperdagangkannya melalui media sosial tertutup," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dan Direskrimsus Kombes Pol Yudhiawan di Makassar, Rabu.
Adapun tujuh ekor hewan yang dilindungi oleh undang-undang itu yakni, tiga ekor monyet Yaki asal Sulawesi, burung Rangkok dan Kuskus Beruang Papua.
Dicky mengatakan, semua hewan langka yang masuk dalam perlindungan Undang Undang Nmoro 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya terlarang untuk dipelihara atau diperdagangkan.
Peredaran satwa langka ini terendus aparat berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya jual beli satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut.
Ia menyebut, satu orang pelaku yang memelihara satwa langka itu diamankan di Mapolda Sulsel dengan inisial NH.
Tersangka NH menyimpan dan memelihara hewan dilindungi di halaman belakang rumah kontrakan teman tersangka, Julianto Kenden di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Jalan Kerukunan Timur Raya, Makassar.
Dicky mengaku jika pelaku berencana akan menjualnya di grup media sosial (medsos) facebook dan grup khusus WhatsApp pencinta satwa.
"Pelaku diduga melakukan jual-beli secara online satwa yang dilindungi undang-undang. Nantinya kita akan lacak melalui akun fb ini karena merupakan akun palsu," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, angota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kemudian mengamankan hewan dilindungi berupa kuskus beruang putih yang hanya ada di Gorontalo. Kemudian burung Rangkok dan tiga ekor monyet Yaki yang cuma hidup di Sulawesi Selatan.
Menurut pengakuan Tersangka NH, Kuskus Beruang akan dijual seharga Rp900.000 sedangkan Monyet Yaki berharga Rp2.500.000 per ekornya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor: Amirullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
